- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Imipas terkait pembebasan bersyarat Bechi.
- Ditjenpas Kementerian Imipas menegaskan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Bechi merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
SuaraBekaci.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akan mengoordinasikan terlebih dahulu terkait masalah pembebasan bersyarat Bechi dengan Kementerian Imipas.
Pasalnya, sejauh ini, ia mengaku belum mengetahui mengenai adanya pembebasan bersyarat Bechi atau Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), yang merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tahu detil-detil tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk bebas bersyarat dan sebagainya," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/9).
Dia mengatakan Kemenko memiliki tugas untuk mengoordinasikan kementerian di bawahnya sehingga apabila terdapat masalah terkait isu di suatu kementerian teknis, baru biasanya kementerian tersebut melaporkan kepada Kemenko.
Sebaliknya jika tidak ada pelaporan, Yusril menuturkan masalah itu biasanya sudah bisa diselesaikan pada tingkat kementerian teknis atau pada tingkat direktorat jenderal.
"Tapi nanti saya akan jawab, saya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas menegaskan Bechi mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9), mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Dua hari sebelum perayaan HUT RI.
Baca Juga: Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi.
Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di tahun 2022.
Kebebasan Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi, dan terkesan ditutup-tutupi.
Budi menegaskan bahwa Kemenimipas tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bechi saat berstatus pidana.
"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Kepergok Istri Sah di Rumah Sakit, Kedok Hakim Nikah Siri Akhirnya Terbongkar
-
Siswa 3 SD Terdampak Tol Japek Selatan Bakal Pindah ke Gedung Baru, Ini Lokasinya
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar