- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Imipas terkait pembebasan bersyarat Bechi.
- Ditjenpas Kementerian Imipas menegaskan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Bechi merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
SuaraBekaci.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akan mengoordinasikan terlebih dahulu terkait masalah pembebasan bersyarat Bechi dengan Kementerian Imipas.
Pasalnya, sejauh ini, ia mengaku belum mengetahui mengenai adanya pembebasan bersyarat Bechi atau Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), yang merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tahu detil-detil tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk bebas bersyarat dan sebagainya," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/9).
Dia mengatakan Kemenko memiliki tugas untuk mengoordinasikan kementerian di bawahnya sehingga apabila terdapat masalah terkait isu di suatu kementerian teknis, baru biasanya kementerian tersebut melaporkan kepada Kemenko.
Sebaliknya jika tidak ada pelaporan, Yusril menuturkan masalah itu biasanya sudah bisa diselesaikan pada tingkat kementerian teknis atau pada tingkat direktorat jenderal.
"Tapi nanti saya akan jawab, saya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas menegaskan Bechi mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9), mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Dua hari sebelum perayaan HUT RI.
Baca Juga: Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi.
Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di tahun 2022.
Kebebasan Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi, dan terkesan ditutup-tutupi.
Budi menegaskan bahwa Kemenimipas tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bechi saat berstatus pidana.
"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas
-
BRI Bahas Strategi Investasi Syariah dan Pengelolaan Aset di Sharia Wealth Forum 2026
-
10 Finalis Seleksi Nasional Karang Taruna Berprestasi 2026 Bersaing Menuju 5 Besar, Ini Daftarnya
-
BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur