SuaraBekaci.id - DPD PKB Kota Bekasi ikut melaporkan Mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, dengan dugaan pencemaran nama baik.
Lukman Edy dilaporkan karena sebelumnya membongkar borok Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kepada panitia khusus (pansus) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Saya atas nama Rizki Topananda Ketua DPD PKB Kota Bekasi, datang ke polres bekasi kota melaporkan saudara Muhammad Lukman Edy yang beberapa hari lalu membuat statement yang merugikan bagi kami,” kata Ketua DPD PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, Rabu (7/8/2024).
Rizki menyebut, statement Lukman Edy merugikan PKB karena disaat yang bersamaan menurutnya PKB sedang daam tren positif.
Dalam agenda pelaporan tersebut, Rizki menyebut ada dua hal yang perlu diklarifikasi. Pertama, soal PKB yang dinilai telah meniadakan peran kiai.
“Itu keliru sekali. Padahal PKB selalu taat, patuh dan memposisikan kiai sebagai mana kiai diposisikan dengan baik. Terutama urusan perjalanan politik kedepan,” ujarnya.
Sebagai contoh kata Rizki, saat Pilpres 2024 lalu Cak Imin diamanahkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan, itu karena dorongan dan pesan dari para kiai.
Kedua, Rizki juga membantah terkait tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin yang disebut Lukman Edy tidak transparan.
“Sejauh ini tidak ada permasalahan apapun terkait keuangan di dalam internal PKB, di DPP maupun kita di bawah, semua aman dan baik-baik saja,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Sopir Parkir di Cikarang Kena Tilang, Polisi: Ada Permintaan dari Pihak Kawasan
Rizki memastikan, pernyataan yang dilontarkan Lukman Edy terkait PKB adalah fitnah.
Selain itu, Lukman Edy yang disebut Rizki sudah keluar dari internal PKB sejak 10 tahun lalu dinilai tidak pantas ikut campur urusan internal pihaknya.
“Jadi tidak elok juga orang luar mempermasalahkan, urusan rumah tangga orang yang ada di dalam, dia siapa? hari ini bukan pengurus PKB dan bukan siapa-siapa di PKB,” pungkasnya.
Diketahui, DPP PKB telah lebih dulu melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024) lalu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Viral Sopir Parkir di Cikarang Kena Tilang, Polisi: Ada Permintaan dari Pihak Kawasan
-
Larangan Jual Rokok Eceran 200 Meter dari Sekolah, Pemkot Bekasi Akui Kesulitan
-
Polisi Bantah Ada Anggota Terlibat Aksi Pengeroyokan Tukang Cukur di Bekasi
-
Cerita Pedagang Bendera Merah Putih di Bekasi: Kalah Saing dengan Online Shop
-
Kesaksian Barber yang Dikeroyok Geng Bersajam di Bekasi, Diduga Pelaku Anak Polisi
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia