SuaraBekaci.id - DPD PKB Kota Bekasi ikut melaporkan Mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, dengan dugaan pencemaran nama baik.
Lukman Edy dilaporkan karena sebelumnya membongkar borok Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kepada panitia khusus (pansus) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Saya atas nama Rizki Topananda Ketua DPD PKB Kota Bekasi, datang ke polres bekasi kota melaporkan saudara Muhammad Lukman Edy yang beberapa hari lalu membuat statement yang merugikan bagi kami,” kata Ketua DPD PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, Rabu (7/8/2024).
Rizki menyebut, statement Lukman Edy merugikan PKB karena disaat yang bersamaan menurutnya PKB sedang daam tren positif.
Dalam agenda pelaporan tersebut, Rizki menyebut ada dua hal yang perlu diklarifikasi. Pertama, soal PKB yang dinilai telah meniadakan peran kiai.
“Itu keliru sekali. Padahal PKB selalu taat, patuh dan memposisikan kiai sebagai mana kiai diposisikan dengan baik. Terutama urusan perjalanan politik kedepan,” ujarnya.
Sebagai contoh kata Rizki, saat Pilpres 2024 lalu Cak Imin diamanahkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan, itu karena dorongan dan pesan dari para kiai.
Kedua, Rizki juga membantah terkait tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin yang disebut Lukman Edy tidak transparan.
“Sejauh ini tidak ada permasalahan apapun terkait keuangan di dalam internal PKB, di DPP maupun kita di bawah, semua aman dan baik-baik saja,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Sopir Parkir di Cikarang Kena Tilang, Polisi: Ada Permintaan dari Pihak Kawasan
Rizki memastikan, pernyataan yang dilontarkan Lukman Edy terkait PKB adalah fitnah.
Selain itu, Lukman Edy yang disebut Rizki sudah keluar dari internal PKB sejak 10 tahun lalu dinilai tidak pantas ikut campur urusan internal pihaknya.
“Jadi tidak elok juga orang luar mempermasalahkan, urusan rumah tangga orang yang ada di dalam, dia siapa? hari ini bukan pengurus PKB dan bukan siapa-siapa di PKB,” pungkasnya.
Diketahui, DPP PKB telah lebih dulu melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024) lalu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Viral Sopir Parkir di Cikarang Kena Tilang, Polisi: Ada Permintaan dari Pihak Kawasan
-
Larangan Jual Rokok Eceran 200 Meter dari Sekolah, Pemkot Bekasi Akui Kesulitan
-
Polisi Bantah Ada Anggota Terlibat Aksi Pengeroyokan Tukang Cukur di Bekasi
-
Cerita Pedagang Bendera Merah Putih di Bekasi: Kalah Saing dengan Online Shop
-
Kesaksian Barber yang Dikeroyok Geng Bersajam di Bekasi, Diduga Pelaku Anak Polisi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah