SuaraBekaci.id - DPD PKB Kota Bekasi ikut melaporkan Mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, dengan dugaan pencemaran nama baik.
Lukman Edy dilaporkan karena sebelumnya membongkar borok Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kepada panitia khusus (pansus) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Saya atas nama Rizki Topananda Ketua DPD PKB Kota Bekasi, datang ke polres bekasi kota melaporkan saudara Muhammad Lukman Edy yang beberapa hari lalu membuat statement yang merugikan bagi kami,” kata Ketua DPD PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, Rabu (7/8/2024).
Rizki menyebut, statement Lukman Edy merugikan PKB karena disaat yang bersamaan menurutnya PKB sedang daam tren positif.
Dalam agenda pelaporan tersebut, Rizki menyebut ada dua hal yang perlu diklarifikasi. Pertama, soal PKB yang dinilai telah meniadakan peran kiai.
“Itu keliru sekali. Padahal PKB selalu taat, patuh dan memposisikan kiai sebagai mana kiai diposisikan dengan baik. Terutama urusan perjalanan politik kedepan,” ujarnya.
Sebagai contoh kata Rizki, saat Pilpres 2024 lalu Cak Imin diamanahkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan, itu karena dorongan dan pesan dari para kiai.
Kedua, Rizki juga membantah terkait tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin yang disebut Lukman Edy tidak transparan.
“Sejauh ini tidak ada permasalahan apapun terkait keuangan di dalam internal PKB, di DPP maupun kita di bawah, semua aman dan baik-baik saja,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Sopir Parkir di Cikarang Kena Tilang, Polisi: Ada Permintaan dari Pihak Kawasan
Rizki memastikan, pernyataan yang dilontarkan Lukman Edy terkait PKB adalah fitnah.
Selain itu, Lukman Edy yang disebut Rizki sudah keluar dari internal PKB sejak 10 tahun lalu dinilai tidak pantas ikut campur urusan internal pihaknya.
“Jadi tidak elok juga orang luar mempermasalahkan, urusan rumah tangga orang yang ada di dalam, dia siapa? hari ini bukan pengurus PKB dan bukan siapa-siapa di PKB,” pungkasnya.
Diketahui, DPP PKB telah lebih dulu melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024) lalu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Viral Sopir Parkir di Cikarang Kena Tilang, Polisi: Ada Permintaan dari Pihak Kawasan
-
Larangan Jual Rokok Eceran 200 Meter dari Sekolah, Pemkot Bekasi Akui Kesulitan
-
Polisi Bantah Ada Anggota Terlibat Aksi Pengeroyokan Tukang Cukur di Bekasi
-
Cerita Pedagang Bendera Merah Putih di Bekasi: Kalah Saing dengan Online Shop
-
Kesaksian Barber yang Dikeroyok Geng Bersajam di Bekasi, Diduga Pelaku Anak Polisi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?