SuaraBekaci.id - Babinkamtibmas Kelurahan Harapan Mulya, Kota Bekasi, Bripka Yophi Prima membubarkan aksi tawuran di Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Rabu (24/7/2024).
Yopi menceritakan, insiden itu terjadi saat ia baru saja selesai melakukan kegiatan pengamanan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan hendak menuju Polsek Medan Satria.
Di tempat kejadian, dia melihat sejumlah pelajar konvoi sambil membawa senjata tajam. Dia pun turun dari mobil dan meledakkan senjata api ke udara untuk membubarkan aksi tawuran itu.
“Insting saya itu bermain saya kemudian bubarin tawuran, makanya saya letuskan ke atas,” kata Yopi, di Polsek Medan Satria, Kamis (25/7/2024).
Kelompok pelajar itu pun membubarkan diri. Namun ada satu pelajar yang justru menghampiri anggota polisi Polsek Medan Satria ini.
Pelajar itu kemudian melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah Yopi.
“Namun pada saat itu yang satu ini balik badan ke arah saya hendak melawan saya, akhirnya dengan posisi berdekatan, berhadapan, sajam diacungkan ke saya,” tuturnya.
Saat itu, Yopi pun memutuskan untuk meletuskan kembali senjata api ke udara. Barulah remaja tersebut membuang senjata tajam yang dipegangnya dan berlari mencoba kabur.
Namun, Yopi berusaha mengejar pelajar itu hingga akhirnya keduanya terlibat gelut di lokasi. Yopi mengaku sata itu dia sempet kewalahan dan meminta pertolongan warga.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Petugas TPST Bantargebang: Teman Dekat Korban Diduga Pelaku
“Dia lari ya saya coba bergulat dengan orang ini. Hingga akhirnya saya minta tolong warga karena saya kewalahan orangnya besar dengan tenaga sebisa saya,” ucap Yopi.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengungkap pelajar yang melakukan perlawanan terhadap anggotanya berinisial APM alias D (19).
Usai insiden tersebut, APM kemudian diringkus ke Mapolsek Medan Satria. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebilah plat baja berbentuk corbek.
“Jadi pelaku dan teman-temanya ini sudah janjian utk melakukan tawuran,” kata Aqsha.
Atas perbuatannya, APM kini ditahan di Polsek Medan Satria dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Update Kasus Pembunuhan Petugas TPST Bantargebang: Teman Dekat Korban Diduga Pelaku
-
PAN Kasih Surat Rekomendasi untuk Heri Koswara-Gus Sholihin Tarung di Pilkada Kota Bekasi
-
Demokrat-PDIP Resmi Koalisi di Pilkada Kota Bekasi, Siap Kalahkan Heri Koswara-Gus Sholihin
-
Peluang Tipis Heri Koswara-Gus Sholihin di Pilkada Bekasi, Pengamat: Basis Pendukung Sama
-
Breaking News! PKS Resmi Usung Heri Koswara-Gus Sholihin di Pilkada Kota Bekasi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan