SuaraBekaci.id - Babinkamtibmas Kelurahan Harapan Mulya, Kota Bekasi, Bripka Yophi Prima membubarkan aksi tawuran di Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Rabu (24/7/2024).
Yopi menceritakan, insiden itu terjadi saat ia baru saja selesai melakukan kegiatan pengamanan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan hendak menuju Polsek Medan Satria.
Di tempat kejadian, dia melihat sejumlah pelajar konvoi sambil membawa senjata tajam. Dia pun turun dari mobil dan meledakkan senjata api ke udara untuk membubarkan aksi tawuran itu.
“Insting saya itu bermain saya kemudian bubarin tawuran, makanya saya letuskan ke atas,” kata Yopi, di Polsek Medan Satria, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Petugas TPST Bantargebang: Teman Dekat Korban Diduga Pelaku
Kelompok pelajar itu pun membubarkan diri. Namun ada satu pelajar yang justru menghampiri anggota polisi Polsek Medan Satria ini.
Pelajar itu kemudian melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah Yopi.
“Namun pada saat itu yang satu ini balik badan ke arah saya hendak melawan saya, akhirnya dengan posisi berdekatan, berhadapan, sajam diacungkan ke saya,” tuturnya.
Saat itu, Yopi pun memutuskan untuk meletuskan kembali senjata api ke udara. Barulah remaja tersebut membuang senjata tajam yang dipegangnya dan berlari mencoba kabur.
Namun, Yopi berusaha mengejar pelajar itu hingga akhirnya keduanya terlibat gelut di lokasi. Yopi mengaku sata itu dia sempet kewalahan dan meminta pertolongan warga.
Baca Juga: PAN Kasih Surat Rekomendasi untuk Heri Koswara-Gus Sholihin Tarung di Pilkada Kota Bekasi
“Dia lari ya saya coba bergulat dengan orang ini. Hingga akhirnya saya minta tolong warga karena saya kewalahan orangnya besar dengan tenaga sebisa saya,” ucap Yopi.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengungkap pelajar yang melakukan perlawanan terhadap anggotanya berinisial APM alias D (19).
Usai insiden tersebut, APM kemudian diringkus ke Mapolsek Medan Satria. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebilah plat baja berbentuk corbek.
“Jadi pelaku dan teman-temanya ini sudah janjian utk melakukan tawuran,” kata Aqsha.
Atas perbuatannya, APM kini ditahan di Polsek Medan Satria dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Tawuran Pelajar: Memudarnya Rasa Persatuan di Kalangan Anak Muda
-
Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Ciputat, Motor Raib
-
Ngeri! Terpental saat Dikejar Pelaku Tawuran, Bocah Belasan Tahun Tewas Tertancap Pagar Trotoar
-
Kejar-kejaran Polisi vs Remaja Bersenjata Tajam di Jakut, Berakhir 13 Orang Diciduk
-
Bahaya! Obat Ini Picu Remaja Tawuran hingga Ketergantungan, Ini Penjelasan Dokter
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
-
Kabinet Besar hingga Sawit: Kritik Pemuda Kaltim pada 100 Hari Prabowo-Gibran
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu