SuaraBekaci.id - Babinkamtibmas Kelurahan Harapan Mulya, Kota Bekasi, Bripka Yophi Prima membubarkan aksi tawuran di Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Rabu (24/7/2024).
Yopi menceritakan, insiden itu terjadi saat ia baru saja selesai melakukan kegiatan pengamanan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan hendak menuju Polsek Medan Satria.
Di tempat kejadian, dia melihat sejumlah pelajar konvoi sambil membawa senjata tajam. Dia pun turun dari mobil dan meledakkan senjata api ke udara untuk membubarkan aksi tawuran itu.
“Insting saya itu bermain saya kemudian bubarin tawuran, makanya saya letuskan ke atas,” kata Yopi, di Polsek Medan Satria, Kamis (25/7/2024).
Kelompok pelajar itu pun membubarkan diri. Namun ada satu pelajar yang justru menghampiri anggota polisi Polsek Medan Satria ini.
Pelajar itu kemudian melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah Yopi.
“Namun pada saat itu yang satu ini balik badan ke arah saya hendak melawan saya, akhirnya dengan posisi berdekatan, berhadapan, sajam diacungkan ke saya,” tuturnya.
Saat itu, Yopi pun memutuskan untuk meletuskan kembali senjata api ke udara. Barulah remaja tersebut membuang senjata tajam yang dipegangnya dan berlari mencoba kabur.
Namun, Yopi berusaha mengejar pelajar itu hingga akhirnya keduanya terlibat gelut di lokasi. Yopi mengaku sata itu dia sempet kewalahan dan meminta pertolongan warga.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Petugas TPST Bantargebang: Teman Dekat Korban Diduga Pelaku
“Dia lari ya saya coba bergulat dengan orang ini. Hingga akhirnya saya minta tolong warga karena saya kewalahan orangnya besar dengan tenaga sebisa saya,” ucap Yopi.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengungkap pelajar yang melakukan perlawanan terhadap anggotanya berinisial APM alias D (19).
Usai insiden tersebut, APM kemudian diringkus ke Mapolsek Medan Satria. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebilah plat baja berbentuk corbek.
“Jadi pelaku dan teman-temanya ini sudah janjian utk melakukan tawuran,” kata Aqsha.
Atas perbuatannya, APM kini ditahan di Polsek Medan Satria dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Update Kasus Pembunuhan Petugas TPST Bantargebang: Teman Dekat Korban Diduga Pelaku
-
PAN Kasih Surat Rekomendasi untuk Heri Koswara-Gus Sholihin Tarung di Pilkada Kota Bekasi
-
Demokrat-PDIP Resmi Koalisi di Pilkada Kota Bekasi, Siap Kalahkan Heri Koswara-Gus Sholihin
-
Peluang Tipis Heri Koswara-Gus Sholihin di Pilkada Bekasi, Pengamat: Basis Pendukung Sama
-
Breaking News! PKS Resmi Usung Heri Koswara-Gus Sholihin di Pilkada Kota Bekasi
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi