SuaraBekaci.id - Babinkamtibmas Kelurahan Harapan Mulya, Kota Bekasi, Bripka Yophi Prima membubarkan aksi tawuran di Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Rabu (24/7/2024).
Yopi menceritakan, insiden itu terjadi saat ia baru saja selesai melakukan kegiatan pengamanan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan hendak menuju Polsek Medan Satria.
Di tempat kejadian, dia melihat sejumlah pelajar konvoi sambil membawa senjata tajam. Dia pun turun dari mobil dan meledakkan senjata api ke udara untuk membubarkan aksi tawuran itu.
“Insting saya itu bermain saya kemudian bubarin tawuran, makanya saya letuskan ke atas,” kata Yopi, di Polsek Medan Satria, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Petugas TPST Bantargebang: Teman Dekat Korban Diduga Pelaku
Kelompok pelajar itu pun membubarkan diri. Namun ada satu pelajar yang justru menghampiri anggota polisi Polsek Medan Satria ini.
Pelajar itu kemudian melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah Yopi.
“Namun pada saat itu yang satu ini balik badan ke arah saya hendak melawan saya, akhirnya dengan posisi berdekatan, berhadapan, sajam diacungkan ke saya,” tuturnya.
Saat itu, Yopi pun memutuskan untuk meletuskan kembali senjata api ke udara. Barulah remaja tersebut membuang senjata tajam yang dipegangnya dan berlari mencoba kabur.
Namun, Yopi berusaha mengejar pelajar itu hingga akhirnya keduanya terlibat gelut di lokasi. Yopi mengaku sata itu dia sempet kewalahan dan meminta pertolongan warga.
Baca Juga: PAN Kasih Surat Rekomendasi untuk Heri Koswara-Gus Sholihin Tarung di Pilkada Kota Bekasi
“Dia lari ya saya coba bergulat dengan orang ini. Hingga akhirnya saya minta tolong warga karena saya kewalahan orangnya besar dengan tenaga sebisa saya,” ucap Yopi.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengungkap pelajar yang melakukan perlawanan terhadap anggotanya berinisial APM alias D (19).
Usai insiden tersebut, APM kemudian diringkus ke Mapolsek Medan Satria. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebilah plat baja berbentuk corbek.
“Jadi pelaku dan teman-temanya ini sudah janjian utk melakukan tawuran,” kata Aqsha.
Atas perbuatannya, APM kini ditahan di Polsek Medan Satria dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Tawuran Brutal di Kereta Paris: Remaja Bersenjata Kapak, Pedang, & Tongkat Baseball
-
Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi, Saksi Ceritakan Momen Mencekam: Teman Saya Jadi Korban
-
Dulu Di-"bully" Karena Dijuluki Planet Lain, Kini Bekasi Jadi Kota Paling Kaya dan Tajir
-
Jasad 7 ABG Tewas di Kali Bekasi Positif Etanol Plus Bahan Kimia Jenis Ini
-
Misteri 7 Mayat ABG di Kali Bekasi Terungkap: Tawuran Gagal Berujung Tewas Mengambang
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga