SuaraBekaci.id - Pria berinisial AS (43) tewas ditangan istri, anak, dan pacar anaknya pada Kamis (27/6/2024). Ketiga tersangka, tega menghabisi nyawa AS dengan motif yang berbeda-beda.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, mengatakan persoalan ekonomi menjadi alasan istri korban bernama Juhariah (45) tega membunuh suaminya.
“Menurut keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke teman-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (istri korban) tidak cukup,” kata Tweddy kepada wartawan termasuk SuaraBekaci.id, Senin (22/7/2024).
Sementara tersangka lainnya yakni anak korban bernama Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22), mengaku sakit hati kepada AS lantaran hubungan keduanya tak kunjung diberi restu.
“Sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban,” ucapnya.
Ketiga tersangka akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban dua minggu sebelum AS tewas. Selama dua minggu, para tersangka telah melakukan percobaan pembunuhan sebanyak 3 kali.
"Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, itu yang pertama tidak berhasil. Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, kemudian tidak berhasil juga gagal,” ucap Twedi.
“Selanjutnya, pada tangga 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Barulah pada Kamis (27/6/2024), para tersangka berhasil membunuh AS dengan cara melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Gerak Gerik Three Musketeers Pembunuh Sadis Pria di Bekasi: Pelaku Istri, Anak dan Calon Mantu
“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Gerak Gerik Three Musketeers Pembunuh Sadis Pria di Bekasi: Pelaku Istri, Anak dan Calon Mantu
-
Menyusuri Lokasi Judi Sabung Ayam di Bekasi: Dibuat Tak Kasat Mata, Begini Pengakuan Warga
-
PSI Kasih Surat Tugas untuk Tri Adhianto Maju di Pilkada Bekasi, PKS Dilepeh?
-
Dikerahkan untuk Ungkap Kasus Petugas TPST Tewas Misterius, Anjing Pelacak Tolak Masuk TKP karena Ketakutan?
-
Alasan PAN Rekomendasi Tri Jadi Cawalkot Bekasi: Lebih Baik Terluka daripada Terbunuh
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik