Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 24 Juni 2024 | 16:38 WIB
Ilustrasi main bola (Pexels.com/Lukas)

SuaraBekaci.id - Pria berinisial FP (24) ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap 7 anak laki-laki di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (19/6/2024).

“Korbannya sebanyak 7 orang, 5 anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan 2 anak sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (24/6/2024).

Firdaus mengatakan, tersangka memulai aksinya dengan berkeliling mengincar anak laki-laki kemudian diajak bermain bola. Korban rata-rata berusia 8 tahun.

Setelah bermain bola, korban diajak tersangka ke sebuah toilet yang berada di dekat lapangan tempat sebelum bermain bola.

Baca Juga: Pede Bisa Dapat Rekomendasi dari PDIP di Pilkada Bekasi, Tri Adhianto: 100 Persen Optimis Menang

“Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” jelasnya.

Saat melakukan pencabulan, tersangka bahkan beberapa kali merekam aksi cabulnya itu.

Firdaus menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, video rekaman pencabulan itu sengaja direkam untuk konsumsi pribadi.

“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujar Firdaus.

Usai melancarkan aksi cabulnya, tersangka FP kemudian memberikan uang senilai Rp5 ribu untuk para korbannya.

Baca Juga: Kompor Portable Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Revo Mall Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Akibat perbuatannya, FP dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kontributor : Mae Harsa

Load More