SuaraBekaci.id - Polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan dan pencabulan Didik Setiawan (61), terhadap bocah berinisial GH (9) di Bantargebang, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Didik Setiawan disangkakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban, Slamet mengatakan, bahwa pihaknya tidak terima dengan pasal yang dijatuhi kepolisian terhadap Didik Setiawan.
Menurutnya, tersangka bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat. Dia pun telah menemui penyidik untuk membahas tentang hukuman tersangka.
"Tidak hanya pasal 80 dan 82 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan 338, tetapi kami juga mendorong untuk dikenakan pasal 340 KUHPidana, yakni adanya pembunuhan berencana, ini kita dorong kepada penyidik untuk di lakukan pengembangan ke situ," kata Slamet, Kamis (13/6/2024).
Slamet mengungkap, dorongan agar tersangka diterapkan pasal pembunuhan berencana karena pihaknya menemukan fakta di lapangan yang belum terungkap pada saat pra rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik Polres Metro Bekasi beberapa waktu lalu.
Fakta tersebut antara lain, tersangka telah melakukan pemantauan terhadap korban sekitar 2 minggu lamanya. Sepanjang pemantauan itu, tersangka juga kerap memberikan uang ke korban beberapa kali.
"2 minggu ini korban dipantau, pelaku sering memberi uang Rp 10 ribu, Rp 15 Ribu, sampai ayah korban berkomentar agar anaknya tak menerima uang itu, itu sudah ditarget, dipantau dijadikan korban," ujarnya.
Oleh karenanya, Slamet menilai bahwa tersangka pantas dijatuhi pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Viral Siswi SMP di Bekasi Dijemput untuk Main Berujung Babak Belur, Begini Kronologisnya
“Artinya motifnya ini kita berharap polisi juga merangkai ke situ bahwa motifnya itu ada sebuah program terencana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan, pria bernama Didik Setiawan alias DS (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak berinisial GH (9).
Korban dan pelaku tinggal bertetangga, GH sempat dikabarkan hilang pada Jumat (31/5/2024) saat main di halaman dekat kediamannya.
GH rupanya diajak ke rumah DS, di sana korban dicabuli lalu dibunuh dan jasadnya ditemukan terbungkus karung di lubang sumur pompa air pada Minggu (2/6/2024).
Di rumah, Didik mencabuli korban sebanyak dua kali lalu dibunuh dengan cara membekap wajah menggunakan bantal dan mencekik leher GH.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Viral Siswi SMP di Bekasi Dijemput untuk Main Berujung Babak Belur, Begini Kronologisnya
-
PKB-Gerindra Bentuk Koalisi di Pilkada Bekasi, Pengamat: Sinyal Bahaya untuk PKS
-
PKB-Gerindra Bentuk Koalisi Bekasi Maju di Pilkada 2024: PAN dan Demokrat Menyusul?
-
Penjaringan Rampung, Ini 6 Bacawalkot Bekasi PKB: Ada Nama Eks Prajurit Tempur
-
Daftar Jadi Bacawalkot, Kadisdik Kota Bekasi Dipanggil Ulang Bawaslu
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?