SuaraBekaci.id - Polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan dan pencabulan Didik Setiawan (61), terhadap bocah berinisial GH (9) di Bantargebang, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Didik Setiawan disangkakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban, Slamet mengatakan, bahwa pihaknya tidak terima dengan pasal yang dijatuhi kepolisian terhadap Didik Setiawan.
Menurutnya, tersangka bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat. Dia pun telah menemui penyidik untuk membahas tentang hukuman tersangka.
"Tidak hanya pasal 80 dan 82 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan 338, tetapi kami juga mendorong untuk dikenakan pasal 340 KUHPidana, yakni adanya pembunuhan berencana, ini kita dorong kepada penyidik untuk di lakukan pengembangan ke situ," kata Slamet, Kamis (13/6/2024).
Slamet mengungkap, dorongan agar tersangka diterapkan pasal pembunuhan berencana karena pihaknya menemukan fakta di lapangan yang belum terungkap pada saat pra rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik Polres Metro Bekasi beberapa waktu lalu.
Fakta tersebut antara lain, tersangka telah melakukan pemantauan terhadap korban sekitar 2 minggu lamanya. Sepanjang pemantauan itu, tersangka juga kerap memberikan uang ke korban beberapa kali.
"2 minggu ini korban dipantau, pelaku sering memberi uang Rp 10 ribu, Rp 15 Ribu, sampai ayah korban berkomentar agar anaknya tak menerima uang itu, itu sudah ditarget, dipantau dijadikan korban," ujarnya.
Oleh karenanya, Slamet menilai bahwa tersangka pantas dijatuhi pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Viral Siswi SMP di Bekasi Dijemput untuk Main Berujung Babak Belur, Begini Kronologisnya
“Artinya motifnya ini kita berharap polisi juga merangkai ke situ bahwa motifnya itu ada sebuah program terencana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan, pria bernama Didik Setiawan alias DS (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak berinisial GH (9).
Korban dan pelaku tinggal bertetangga, GH sempat dikabarkan hilang pada Jumat (31/5/2024) saat main di halaman dekat kediamannya.
GH rupanya diajak ke rumah DS, di sana korban dicabuli lalu dibunuh dan jasadnya ditemukan terbungkus karung di lubang sumur pompa air pada Minggu (2/6/2024).
Di rumah, Didik mencabuli korban sebanyak dua kali lalu dibunuh dengan cara membekap wajah menggunakan bantal dan mencekik leher GH.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Viral Siswi SMP di Bekasi Dijemput untuk Main Berujung Babak Belur, Begini Kronologisnya
-
PKB-Gerindra Bentuk Koalisi di Pilkada Bekasi, Pengamat: Sinyal Bahaya untuk PKS
-
PKB-Gerindra Bentuk Koalisi Bekasi Maju di Pilkada 2024: PAN dan Demokrat Menyusul?
-
Penjaringan Rampung, Ini 6 Bacawalkot Bekasi PKB: Ada Nama Eks Prajurit Tempur
-
Daftar Jadi Bacawalkot, Kadisdik Kota Bekasi Dipanggil Ulang Bawaslu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?