SuaraBekaci.id - Polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan dan pencabulan Didik Setiawan (61), terhadap bocah berinisial GH (9) di Bantargebang, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Didik Setiawan disangkakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban, Slamet mengatakan, bahwa pihaknya tidak terima dengan pasal yang dijatuhi kepolisian terhadap Didik Setiawan.
Menurutnya, tersangka bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat. Dia pun telah menemui penyidik untuk membahas tentang hukuman tersangka.
Baca Juga: Viral Siswi SMP di Bekasi Dijemput untuk Main Berujung Babak Belur, Begini Kronologisnya
"Tidak hanya pasal 80 dan 82 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan 338, tetapi kami juga mendorong untuk dikenakan pasal 340 KUHPidana, yakni adanya pembunuhan berencana, ini kita dorong kepada penyidik untuk di lakukan pengembangan ke situ," kata Slamet, Kamis (13/6/2024).
Slamet mengungkap, dorongan agar tersangka diterapkan pasal pembunuhan berencana karena pihaknya menemukan fakta di lapangan yang belum terungkap pada saat pra rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik Polres Metro Bekasi beberapa waktu lalu.
Fakta tersebut antara lain, tersangka telah melakukan pemantauan terhadap korban sekitar 2 minggu lamanya. Sepanjang pemantauan itu, tersangka juga kerap memberikan uang ke korban beberapa kali.
"2 minggu ini korban dipantau, pelaku sering memberi uang Rp 10 ribu, Rp 15 Ribu, sampai ayah korban berkomentar agar anaknya tak menerima uang itu, itu sudah ditarget, dipantau dijadikan korban," ujarnya.
Oleh karenanya, Slamet menilai bahwa tersangka pantas dijatuhi pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: PKB-Gerindra Bentuk Koalisi di Pilkada Bekasi, Pengamat: Sinyal Bahaya untuk PKS
“Artinya motifnya ini kita berharap polisi juga merangkai ke situ bahwa motifnya itu ada sebuah program terencana,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Video Banjir di Bekasi Setinggi 4 M Tenggelamkan Perumahan Elit
-
Cek Fakta: Banjir di Bekasi Rendam Rumah Elit Setinggi 4 Meter
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Banjir Bekasi Mengkhawatirkan, Prabowo Langsung Bertindak! Apa yang Dilakukannya?
-
Pengamat Bocorkan 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah