SuaraBekaci.id - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurut Zulhas, setidaknya ada empat SPBU nakal temuan dari Kemendag, salah satu berlokasi di Bekasi.
"Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang," kata Zulhas mengutip dari Antara.
Penyegelan dilakukan karena sebentar lagi memasuki periode libur Lebaran 2024, yang diprediksi banyak masyarakat yang mudik dan akan banyak yang mengisi BBM di SPBU.
Menjelang musim mudik lebaran, jajaran Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengoptimalkan pengawasan serta pengecekan SPBU nakal di wilayah Indonesia supaya tidak ada pengusaha SPBU yang berbuat curang.
Mendag mengimbau para pemilik SPBU tidak main-main dengan melakukan perbuatan curang. Sebab menjelang lebaran ini akan dilakukan pengecekan seluruh SPBU di Indonesia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan bahwa penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan," katanya.
Atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan. Jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Minggu 24 Maret 2024 untuk Kota dan Kabupaten Bekasi
Moga Simatupang menyampaikan pengelola SPBU sudah dimintai keterangan dan mengaku belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli.
Atas hal itu, Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya mengingatkan kalau ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang berbuat curang.
"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan. Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Minggu 24 Maret 2024 untuk Kota dan Kabupaten Bekasi
-
Aneh! Kampung Lebak Bekasi Terendam Banjir Saat Cuaca Panas Terik, Kok Bisa?
-
Kronologis KA Airlangga Tabrak Dua Mobil di Bulak Kapal: Alhamdulillah Tak Korban Jiwa
-
KA Airlangga Tabrak Dua Minibus di Bekasi: Satu Wanita Terjepit di Dalam Mobil
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo
-
Polisi Ringkus Pengedar Bawa 759 Butir Tramadol di Bekasi
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?