SuaraBekaci.id - Pendukung Anies Baswedan saat ini tengah menyoroti adanya dugaan videotron kampanye Amin dihentikan di Bekasi, Jawa Barat.
Bahkan, hal itu mendapatkan sorotan khusus dari Presidium Perhimpunan Aktivis 98 Ivan Panusunan.
Dia menilai bahwa aksi videotron kampanye Amin dihentikan di Bekasi itu merupakan sebuah ironi demokrasi di Indonesia.
"Ini jelas merupakan tindakan yang tidak adil, mengingat videotron pasangan calon lain tidak pernah dicekal," katanya, dikutip dari Antara.
Penegasan itu disampaikan Ivan, usai mendatangi Bawaslu RI, untuk menuntut Bawaslu bertindak tegas terhadap pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan yang dilakukan secara sepihak.
Menurut Ivan tuntutan PA 98 kepada Bawaslu agar bertindak tegas, terhadap kasus pencekalan videotron kampanye itu.
Sehingga rakyat masih percaya, bahwa pemilu 2024 ini masih ada lembaga penyelenggara pemilu yang adil dalam menjalankan tugasnya.
"Saat ini rakyat tengah dihantui oleh pemilu 2024 yang berjalan tidak adil," ujarnya.
Lanjut Ivan, PA 98 menuntut Bawaslu untuk bergerak cepat dan bertindak tegas, sehingga rakyat mengetahui penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.
"Meski kami menduga kuat ada intervensi Pemprov DKI yang menjalankan perintah penguasa, namun secara formal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk membuka secara terang benderang kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan tersebut," katanya menegaskan.
Baca Juga: Siapa yang Take Down Videotron Anies? Bawaslu Tak Tahu, Diskominfo Kota Bekasi Kasih Kode Ini
Ivan juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja telah memerintahkan Bawaslu DKI dan Bawaslu Kota Bekasi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, untuk menelusuri informasi soal penurunan tayangan iklan videotron Anies Baswedan di Jakarta dan Bekasi.
"Kita lagi perintahkan Bawaslu DKI untuk koordinasi dengan Pemprov untuk menelusuri, apakah benar? Tiba-tiba pihak ketiganya enggak, kata pihak ketiganya saya enggak bisa masang udah putus kontrak, ya monggo aja," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan
-
Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Sulap 5 Desa di Bekasi Berwajah Sunda
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas