Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 15 Januari 2024 | 16:36 WIB
Remaja 18 Tahun di Bekasi Jaring 128 Pelanggan PSK dalam 12 Minggu, Kantongi Cuan Rp6 Juta
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bekasi. Pelaku berinisial D (18) dan A alias Oma (52). [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bekasi. Pelaku berinisial D (18) dan A alias Oma (52).

Kedua pelaku memiliki peran yang bebeda. A alias Oma berperan dalam menyediakan tempat untuk aksi prostitusi, sementara D berperan mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku D bekerja dengan pelaku A alias Oma sejak Agustus 2023 lalu.

“Hasil pemeriksaannya selama lebih kurang 3 bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu,” kata Firdaus saat jumps pers, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Miris! Gadis 16 Tahun Dijadikan PSK oleh Pasutri di Kota Bekasi, Layani Tamu dari Pagi Dibayar Rp50ribu

Tarif untuk satu kali kencan bervariatif, mulai dari Rp250-Rp450 ribu. Kendati demikian, pelaku D hanya mendapatkan upah Rp50 ribu.

“Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp50 ribu. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan juga tersangka D mendapatkan upah Rp50 ribu pertamunya,” ujarnya.

Jika dikalkulasikan tersangka D dari 128 tamu hanya mendapat cuan sebesar Rp6,4 juta dari pelanggan PSK

Adapun, untuk total korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dalam kasus ini berjumlah 8 orang, dua di antaranya merupakan Anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Geger! Pengakuan Lucinta Luna Soal Jadi PSK, Ketakutan Akan Mati hingga Harapan Diampuni oleh Tuhan

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali terungkap saat remaja perempuan berinisial A (15) menjadi korban prostitusi online. Bocah perempuan itu dijual ke pria hidung belang secara online malalui aplikasi MiChat, dia diberi upah Rp50 ribu.

Load More