Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:58 WIB
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyampaikan paparannya usai menghadiri Resepsi Dhaup Ageng Kadipaten Pakualaman, Kamis (11/01/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Indra berpendapat bahwa tindakan ini melanggar UU Pemilu dan PKPU. Indra Wiyana mengakui bahwa ia telah melaporkan Ganjar ke Bawaslu Solo.

"Mengetahui pada tanggal 7 sekitar jam 13.00 WIB, lalu kami diskusikan karena ada unsur pelanggaran pemilu dan ada pidananya makanya hari ini sebelum 5 hari kita mengetahui kita laporkan bawaslu," kata Indra.

Sementara itu, anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma sudah mengiyakan bahwa memang ada laporan terhadap dugaan pelanggaran Ganjar.

Bawaslu Solo akan melakukan kajian awal selama dua hari untuk menentukan apakah syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran terpenuhi.

Baca Juga: Gegara Ini Bawaslu Kota Bekasi Hentikan Sementara Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Jika terpenuhi, laporan akan diregistrasi untuk diproses lebih lanjut. Jika tidak, pelapor akan diberi waktu dua hari untuk memperbaiki pelaporan sebelum kasusnya diproses lebih lanjut, dan jika ada indikasi tindak pidana pemilu, kasusnya akan dirujuk ke Gakkumdu.

“Ini ranah Bawaslu Solo dulu [belum Gakkumdu]. Kami bawa ke Gakkumdu kalau masuk dugaan tindak pidana pemilu dan sudah diregister,” kata Poppy.

Load More