Muhammad Yunus
Kamis, 10 September 2026 | 15:43 WIB
Ilsutrasi: Bupati Nonaktif Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026) [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menerbitkan sprindik umum pada Agustus 2026 di Jakarta untuk mengembangkan penyidikan kasus suap Bupati Bekasi nonaktif.
  • KPK sebelumnya menangkap Ade Kuswara Kunang dan ayahnya dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi pada Desember 2025.
  • Ade Kuswara Kunang dan ayahnya diduga menerima uang proyek hingga Rp11,4 miliar dari pihak swasta bernama Sarjan.

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru per Agustus 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9).

Budi mengatakan KPK menerbitkan sprindik umum dalam pengembangan kasus tersebut sehingga belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.

Lebih lanjut KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.

Baca Juga: Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali

Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek dalam kurun Desember 2024-Desember 2025 melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.

Sementara total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.

Load More