SuaraBekaci.id - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku terancam pidana 4 bulan penjara.
“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus saat dihubungi wartawan, Selasa (2/1/2023) malam.
Firdaus mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Namun, luka tersebut dinilai tidak menimbulkan penyakit dalam.
“Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol ), luka lecet pada punggung tangan kiri,” jelasnya.
“Dan kesimpulan dokter, akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian,” lanjut Firdaus.
Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan Pasal 44 Ayat 4 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman 4 bulan (penjara),” ucapnya.
AF kemudian bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (5/1/2023) mendatang.
Sebelumnya, korban berinisial YA mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jatiasih, Kota Bekasi.
Sang suami merupakan ASN di BNN pada bagian Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Staff ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di bagian narkoba, sekarang dia di bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota.
Ia mengungkap, pelaporan terhadap sang suami sudah dilakukannya sejak Agustus tahun 2021. Namun, laporan tersebut sempat tidak diteruskan lantaran ia dan sang suami bertekad untuk memperbaiki rumah tangganya.
“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan (rujuk) lagi dengan suami,” ujarnya.
Bukannya membaik, rumah tangga YA dan AF semakin memburuk. Setiap tahunnya YA mendapatkan perlakuan KDRT. Bahkan, parahnya sang suami nekat melakukan penganiayaan di depan ketiga anaknya.
“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” tutur YA.
Berita Terkait
-
KPAI Tolong! Korban KDRT Pegawai BNN Ceritakan Detik-detik Dua Anaknya Diambil Paksa oleh Gerombolan Orang
-
Begini Penjelasan Polisi Kasus KDRT Pegawai BNN yang Mandek Sejak 2021: Belum Ada Tersangka
-
Pegawai BNN Bagian TPPU Aniaya Istri di Bekasi: Pelaku Coba Bunuh Korban Depan Anak Mereka
-
Sorotan Bekasi: Fakta Baru Mayat Wanita di Kamar Nomor 3, Anies Sebut Korban Tewas KDRT Mega Suryani Dewi
-
Siapa Mega Suryani Dewi yang Disebut Anies saat Debat Pilpres 2024? Korban KDRT di Cikarang, Seperti Ini Kasusnya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online