Galih Prasetyo
Selasa, 02 Januari 2024 | 15:00 WIB
Pegawai BNN Bagian TPPU Aniaya Sang Istri di Bekasi: Pelaku Coba Bunuh Korban di Depan Anak Mereka [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial YA (29) melaporkan suaminya sendiri berinisial FA (42) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlapor merupakan pegawai ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal itu dikatakan langsung oleh korban, ia menyebut sang suami merupakan ASN di BNN pada bagian Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Staff ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di bagian narkoba, sekarang dia di bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2023).

Peristiwa KDRT itu dilakukan di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

Baca Juga: Sorotan Bekasi: Fakta Baru Mayat Wanita di Kamar Nomor 3, Anies Sebut Korban Tewas KDRT Mega Suryani Dewi

Korban mengungkap, pelaporan terhadap sang suami sudah dilakukannya sejak Agustus tahun 2021. Namun, laporan tersebut sempat tidak diteruskan lantaran ia dan sang suami bertekad untuk memperbaiki rumah tangganya.

“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan (rujuk) lagi dengan suami,” ujarnya.

Bukannya membaik, rumah tangga YA dan AF semakin memburuk. Setiap tahunnya YA mendapatkan perlakuan KDRT. Bahkan, parahnya sang suami nekat melakukan penganiayaan di depan ketiga anaknya.

“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” tutur YA.

“Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, disitu ada 3 anak saya,” lanjutnya.

Baca Juga: Siapa Mega Suryani Dewi yang Disebut Anies saat Debat Pilpres 2024? Korban KDRT di Cikarang, Seperti Ini Kasusnya

Merasa tidak kuat lagi dengan perlakuan kasar sang suami, YA kemudian meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan kembali laporannya pada Maret 2023.

Sayangnya, sampai saat ini kasus yang dilaporkan korban belum menemui titik terang. YA mengungkap, pihak kepolisian mengatakan masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Informasi terakhir itu dari tim penyidik mau memeriksa dokter yang melakukan visum, dan belum ditetapkan tersangka,” ucapnya.

YA pun berharap, pihak kepolisian bisa segera memproses laporan KDRT yang dialaminya.

“Sekarang sudah tahun 2024 jadi tolong segera di proses, sebisa mungkin di tahan dulu demi pemeriksaanya,” tutupnya.

Sebelumnya, peristiwa KDRT yang dialami YA viral dalam rekaman video yang tersebar luas di media sosial.

Melansir dari akun Instagram @gue_cikarang, terlihat seorang suami sedang melakukan KDRT terhadap istrinya. Saat itu, sang istri dianiaya berulang kali dan penganiayaan dilakukan di depan anak-anaknya.

“Kasus KDRT kembali terjadi di Bekasi, diduga oleh suaminya sendiri dari Instansi BNN, Cawang, Jakarta Timur. Sudah lapor polisi namun kasus jalan di tempat,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Kontributor : Mae Harsa

Load More