SuaraBekaci.id - Untuk melakukan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal melakukan pembebasan lahan 2,3 hektar untuk Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Burangkeng.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan pihaknya akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan terdampak perluasan TPA Burangkeng tahap akhir.
Dalam datanya menyebutkan, ada pemilik 13 dari total 23 bidang tanah yang dibebaskan saat ini oleh Pemkab Bekasi.
"Secara keseluruhan ada 23 bidang tanah yang dibebaskan. Kamis (7/12) kemarin kita sudah tuntaskan pembayaran ganti rugi untuk 13 bidang terakhir," katanya.
Dia menjelaskan proses pembayaran ganti rugi lahan terdampak perluasan TPA Burangkeng dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Sebagian bidang dibebaskan menggunakan pembiayaan APBD Murni, sedangkan sisa bidang lain bersumber dari anggaran tambahan APBD Perubahan 2023.
"Rincian proses pembayaran ganti ruginya pada Bulan April sebanyak enam bidang, Juli empat bidang, dan kemarin 13 bidang," katanya.
Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi Daniel Firdaus mengatakan dari total 13 bidang tanah yang dibebaskan, pemilik satu bidang di antaranya menolak hasil penghitungan tim penaksir harga tanah sehingga uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
"Kami melakukan konsinyasi ke pengadilan. Uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Cikarang sebesar Rp4,43 miliar untuk satu bidang lahan seluas 2.518 meter persegi," katanya.
Sedangkan pemilik 22 bidang lain termasuk 12 bidang pada tahap akhir telah menerima uang ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp43,98 miliar dari total lahan seluas 19.480 meter persegi.
Baca Juga: Satu Pemilik Lahan Tolak Uang Ganti Rugi Rp4,43 M untuk Perluasan TPA Burangkeng Bekasi
Pihaknya mengapresiasi pemilik lahan dan semua pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan dalam rangka penanganan persoalan sampah dengan kondisi kelebihan kapasitas di TPA Burangkeng tersebut.
Daniel menyebut perluasan lahan merupakan solusi jangka pendek penanganan sampah di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah ke depan berupaya mengubah pola kelola sampah yang saat ini masih menggunakan sistem 'dumping' atau ditumpuk.
"Sebagai solusi jangka panjang, sampah-sampah di TPA Burangkeng akan diolah untuk dikonversi menjadi produk bernilai ekonomis seperti bahan bakar, tenaga listrik, maupun pupuk," ucapnya.
Diketahui tahapan pembebasan lahan ini mengacu Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011-2031 yang menyebut luas TPA Burangkeng dibolehkan hingga 11,5 hektare sementara luas area sebelum pembebasan baru mencapai 8,2 hektare. [Antara].
Berita Terkait
-
Satu Pemilik Lahan Tolak Uang Ganti Rugi Rp4,43 M untuk Perluasan TPA Burangkeng Bekasi
-
Fatir Korban Perundungan Meninggal Dunia, Apa SDN Jatimulya 09 Sudah Lalukan Upaya Pencegahan? KemenPPPA Buka Suara
-
Sorotan Bekasi, Fatir Korban Perundungan Meninggal Dunia, Jumlah Warga Miskin Ekstrem Capai Ribuan Orang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern