SuaraBekaci.id - Imbas aksi demonstrasi buruh yang menutup akses tol, sejumlah perusahaan di Bekasi mengalami kerugian, salah satunya Pengelola Kawasan Industri MM2100.
Mereka mengaku mengalami penurunan produksi perusahaan di area itu mencapai 20 persen imbas aksi demonstrasi buruh.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum yang dilakukan buruh menyebabkan akses keluar dan masuk Kawasan Industri MM2100 lumpuh sejak pagi kemarin hingga tadi malam.
"Aksi buruh bagi kami pengelola kawasan industri MM2100 sangat disayangkan karena bagaimana pun juga aksi yang dilaksanakan kemarin mengganggu sistem supply chain dari industri-industri," kata GM Operation Kawasan industri MM2100 Darwoto dikutip dari Antara.
Dia mengatakan bukan hanya Kawasan Industri MM2100 saja yang lumpuh akibat aksi unjuk rasa buruh melainkan sejumlah kawasan industri lain di Kabupaten Bekasi hingga Kabupaten Karawang mengalami kondisi serupa.
Darwoto mengaku penurunan produksi hingga mencapai 20 persen tersebut disebabkan akses keluar dan masuk bahan baku produksi maupun karyawan yang terganggu.
"Total ada 370 lebih perusahaan di MM2100. 65 persen investor Negara Jepang, ada juga ekspor. Kerugian masih dalam penghitungan, tapi jika dihitung secara umum itu sekitar 20 persen dari total produksi alami penurunan akibat demo," ucapnya.
Pihaknya meminta agar para pekerja tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa yang sampai menutup akses keluar dan masuk kawasan industri.
Ia pun menyarankan massa demo buruh untuk menempuh jalur hukum lain melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila merasa tidak terima dengan penetapan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) 2024 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Usut Massa Buruh yang Keroyok Sopir dan Kernet Truk di Bekasi
"Serikat pekerja yang belum sependapat dengan SK gubernur dapat melakukan langkah hukum melalui PTUN. Itu jauh lebih baik dibandingkan turun ke jalan karena dengan turun ke jalan akan mengganggu akses keluar masuk kawasan, termasuk mengganggu mobilitas masyarakat," kata dia.
Berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, UMK Kabupaten Bekasi 2024 ditetapkan sebesar Rp5.219.263, naik Rp81.688 atau 1,59 persen dari UMK tahun 2023 senilai Rp5.137.575.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi
-
Dituduh Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis Ponpes, Kapolres Metro Bekasi Buka Suara
-
Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!
-
Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan