SuaraBekaci.id - Imbas aksi demonstrasi buruh yang menutup akses tol, sejumlah perusahaan di Bekasi mengalami kerugian, salah satunya Pengelola Kawasan Industri MM2100.
Mereka mengaku mengalami penurunan produksi perusahaan di area itu mencapai 20 persen imbas aksi demonstrasi buruh.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum yang dilakukan buruh menyebabkan akses keluar dan masuk Kawasan Industri MM2100 lumpuh sejak pagi kemarin hingga tadi malam.
"Aksi buruh bagi kami pengelola kawasan industri MM2100 sangat disayangkan karena bagaimana pun juga aksi yang dilaksanakan kemarin mengganggu sistem supply chain dari industri-industri," kata GM Operation Kawasan industri MM2100 Darwoto dikutip dari Antara.
Dia mengatakan bukan hanya Kawasan Industri MM2100 saja yang lumpuh akibat aksi unjuk rasa buruh melainkan sejumlah kawasan industri lain di Kabupaten Bekasi hingga Kabupaten Karawang mengalami kondisi serupa.
Darwoto mengaku penurunan produksi hingga mencapai 20 persen tersebut disebabkan akses keluar dan masuk bahan baku produksi maupun karyawan yang terganggu.
"Total ada 370 lebih perusahaan di MM2100. 65 persen investor Negara Jepang, ada juga ekspor. Kerugian masih dalam penghitungan, tapi jika dihitung secara umum itu sekitar 20 persen dari total produksi alami penurunan akibat demo," ucapnya.
Pihaknya meminta agar para pekerja tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa yang sampai menutup akses keluar dan masuk kawasan industri.
Ia pun menyarankan massa demo buruh untuk menempuh jalur hukum lain melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila merasa tidak terima dengan penetapan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) 2024 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Usut Massa Buruh yang Keroyok Sopir dan Kernet Truk di Bekasi
"Serikat pekerja yang belum sependapat dengan SK gubernur dapat melakukan langkah hukum melalui PTUN. Itu jauh lebih baik dibandingkan turun ke jalan karena dengan turun ke jalan akan mengganggu akses keluar masuk kawasan, termasuk mengganggu mobilitas masyarakat," kata dia.
Berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, UMK Kabupaten Bekasi 2024 ditetapkan sebesar Rp5.219.263, naik Rp81.688 atau 1,59 persen dari UMK tahun 2023 senilai Rp5.137.575.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam