SuaraBekaci.id - Penjara sepertinya tak membuat kapok seorang ibu muda di Karawang, Jawa Barat. Adw alias Ima (28) ditangkap Polres Kabupaten Karawang karena menjadi penjual narkotika jenis sabu.
Padahal Ima sebelumnya sempat masuk penjara di kasus sama dan baru keluar penjara pada Mei 2023. Polres Karawang dalam penangkapan Ima menyita 99,82 gram sabu-sabu.
Ima menurut Polres Karawang berstatus residivis narkoba. Dalam aksinya mengedarkan barang haram tersebut, Ima tak sendirian. Ia jualan sabu bersama sang kekasih, Jtd (38).
"Perempuan berinisial Adw alias Ima (28) ini ditangkap bersama kekasihnya berinisial Jtd (38) di wilayah Telukjambe Timur beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin seperti dikutip Antara, Rabu (29/11).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 6,66 gram sabu dari penangkapan pelaku berinisial Jtd alias Nokem dan dari penangkapan perempuan berinisial Adw diperoleh barang bukti sebanyak 93,16 gram sabu.
Sehingga dari penangkapan residivis bersama pasangannya itu, polisi menyita barang bukti dengan total sebanyak 99,82 gram sabu siap edar.
Kasatnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan Jtd di sebuah perumahan di wilayah Telukjambe Timur.
Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan akhirnya diketahui kalau barang milik Jtd diperoleh dari bosnya yang ternyata kekasihnya, berinisial Adw.
"Atas keterangan itu, kami melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah yang ditempati tersangka Adw, tak jauh dari perumahan tempat tinggal tersangka Jtd," jelasnya.
Baca Juga: Kondisi Kontrakan yang Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia, Warga Pikir Tempat Bandar Narkoba
Polisi kemudian menangkap Adw di rumahnya, di wilayah Telukjambe Timur, serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adw saat diperiksa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA dan kini masih dalam pencarian petugas," katanya.
Atas perbuatannya, Ima dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Kondisi Kontrakan yang Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia, Warga Pikir Tempat Bandar Narkoba
-
Ada Gudang Penyimpanan Narkoba Senilai Rp23 Miliar di Bekasi, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras
-
Awas! Sindikat Penjualan Vape Mengandung Narkoba, Terkait Jaringan Internasional
-
Beredar Rekaman CCTV yang Perlihatkan Aksi Bandar Narkoba Bokir Kabur dari LP Cipinang
-
Putus Rantai Peredaran Narkoba, Penjabat Gubernur DKI Kerahkan Petugas Lakukan Tes Urine di Kampus
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
BGN Larang Keras SPPG Pecat Relawan Dapur
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik