Galih Prasetyo
Senin, 06 November 2023 | 15:24 WIB
Senyum Raeza dan Jeremia Terdakwa Pemerkosa SPG di Cibubur Usai Persidangan, Korban Sempat Diancam Dibuat Cacat (Suara.com/Mae Harsa)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerosaan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Kontributor : Mae Harsa

Load More