Senyum Raeza dan Jeremia Terdakwa Pemerkosa SPG di Cibubur Usai Persidangan, Korban Sempat Diancam Dibuat Cacat (Suara.com/Mae Harsa)
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerosaan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
11 Orang Jadi Tersangka Keributan Kelompok John Dan Nus Kei Di Bekasi, 2 Masih Diburu
-
KPK Belum Putuskan Bakal Supervisi Bareng Polda Soal Dugaan Pemerasaan Ke SYL
-
Rumah Kertanegara Nomor 46 Seharga Rp 650 Juta Disewa Firli Bahuri, Alex Tirtra: Atas Nama Saya
-
Alex Tirta Akui Firli Bahuri Sewa Rumah Kertanegara Nomor 46 Seharga Rp 650 Juta: Tapi atas Nama Saya
-
Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya Uji Laboratoris HP Milik SYL
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat