SuaraBekaci.id - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tegaskan kasus tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi atau suap kepada wakil ketua DPRD akan terus berlanjut meski pemberi suap telah ditetapkan jadi tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati yang gantikan Ricky Setiawan Anas, kasus akan terus dikembangkan dengan adanya penetapan kepada tersangka pemberi suap.
Menurut Dwi, institusi kejaksaan memiliki tugas utama di bidang penuntutan, termasuk kasus tindak pidana korupsi serta pidana umum lain.
"Nanti tugas lain di tata usaha negara yang harus kita urai satu per satu akan tetapi tetap tugas utama yang kita utamakan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/11).
Ia mengatakan sudah mengetahui perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meski baru resmi masuk daerah ini.
"Karena saya kan baru masuk tapi saya tentukan sikap, nanti saya akan pelajari dulu, selanjutnya ke depan dengan segera," ucapnya.
Dwi Astuti memastikan penyelesaian kasus gratifikasi pimpinan DPRD akan melibatkan seluruh sumber daya kejaksaan melalui kolaborasi seluruh bidang agar segera tuntas.
"Masing-masing bidang tidak bisa melangkah sendiri, tapi kita bersatu untuk saling bersinergi. Termasuk kasus suap pimpinan DPRD, saya kerahkan jaksa agar secepatnya bisa selesai," katanya.
Sebelummya, pengusaha dengan inisial RS telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan.
Baca Juga: Saat Bos Madura United Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
RS awalnya di kasus ini menjadi seorang saksi, namun dari pemeriksaan dan eskpos penyidik, pengusaha itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Kejari Bekasi pada Rabu 1 November 2023.
"Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore," jelas Ricky Setiawan saat masih jadi kepala Kejari Kabupaten Bekasi.
Tersangka RS ini kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan 40 hari guna lengkapi berkas penyelidikan serta rencana dakwaan sebelum melakukan pendaftaran penuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Menurut Ricky, tersangka sudah lebih dari enam kali dipanggil namun kerap mangkir. Pihak penyidik pun sampai melakukan pencarian dan menemukan tersangka di Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah dengan bantuan dari teman-teman, kemarin pukul 22.00 WIB kami berhasil menemukan posisinya, ada di rumah kerabatnya. Kami jemput dengan surat perintah karena sebelumnya dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.
"RS kami sangkakan melanggar pasal 5 juncto pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Saat Bos Madura United Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
-
MAKI Desak Ungkap Keterlibatan Swasta di Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Klaim Masih Perkuat Bukti
-
Korupsi Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ternyata Punya Utang Miliaran Rupiah
-
Telibat Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung
-
Punya Harta Rp 24 Miliar, Presiden Madura United Korupsi Rp 40 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee