SuaraBekaci.id - Kuasa hukum ahli waris yang menyegel 3 sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang menilai Pemerintah Kota Bekasi tidak taat hukum. Hal ini lantaran Pemkot tidak menunaikan perintah pengadilan.
Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing menjelaskan kasus sengketa lahan di tiga sekolah itu bermula pada tahun 2003. Saat itu upaya yang dilakukan sebatas mediasi yang terus berjalan hingga tahun 2019.
Mediasi yang tidak menemukan titik terang akhirnya membuat ahli waris membawa kasus sengketa lahan itu ke pengadilan pada tahun 2020.
“Lalu kemudian sidang bersidanglah segala macam, sampai di 2022 itu putusan kasasi (dimenangkan ahli waris),” kata Andri, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).
Saat itu, Andri menerangkan Pemkot Bekasi bersedia untuk membayarkan uang ganti rugi kepada ahli waris.
Namun, bukannya membayar ganti rugi pada November 2022 Pemkot Bekasi justru mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Beliau PK padahal upaya hukum terakhir sebenarnya kasasi, padahal juga sebenarnya kalau mereka menyadari, mereka gak punya alat yang sah, jadi kita melihatnya dia hanya mengulur ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya,” tutur Andri.
Hal itu membuat pihak ahli waris menyegel tiga SDN di Bantargebang untuk pertama kalinya pada Desember 2022. Namun, tak lama kemudian sekolah itu kembali dibuka sambil menunggu putusan Pk.
Akhirnya pada April 2023, putusan PK keluar dan hasilnya ahli waris kembali memenangkan sidang tersebut.
Baca Juga: 3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar
Pengadilan negeri pun telah memerintahkan Pemkot Bekasi untuk membayar uang ganti rugi. Namun hingga kini, ahli waris belum juga mendapatkan haknya.
“Taat hukumnya itulah yang perlu digaris bawah itu, harusnya kasih contoh ke warga bagaimana warga mau taat hukum kan kalo kemudian Wali Kotanya saja ga tahap hukum,” ujarnya.
Namun demikian, Andri menerangkan bahwa per hari ini Selasa (29/8) tiga SDN di Bantargebang yang disegel itu telah dibuka kembali. Dengan begitu, kegiatan belajar mengajar (KBM) bisa kembali dilakukan.
“Sudah bisa sekolah hari ini sudah disampaikan kepala sekolah masing masing,” tutupnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan pihaknya pun akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.
Namun, Deded menerangkan bahwa proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses.
Tag
Berita Terkait
-
3 SDN di Bantargebang Disegel Gegara Konflik Lahan, Disdik Bekasi Minta Ahli Waris Bersabar
-
Gedung Sekolah Ditutup oleh Ahli Waris, Kepsek Bantargebang V Buka Suara: Kita Syok Berat
-
Breaking News! Gedung Sekolah Ditutup Seng, 420 Siswa SDN Bantargebang V Terlantar
-
Melihat Anak-anak PAUD diTambakrejo Kota Semarang, Tetap Ceria Meskipun Gedung Sekolah Tak Layak
-
Lewat Estafet Peduli Bumi, Asuransi Astra Bangun Gedung Sekolah Tahan Gempa SDN 1 Cianjur
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar