Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 14 Agustus 2023 | 20:28 WIB
Breaking News! 18 Senjata Api Ditemukan dari Dalam Rumah Tersangka Teroris di Bekasi (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan dari dalam rumah tersangka teroris dengan inisial DE ditemukan 18 senjata api dari berbagai jenis.

“Masih dihitung 18. Masih campuran ada yang air gun dan menjadi senjata api, yang pabrikan juga ada,” kata Karyoto, kepada awak media pada Senin (14/8) malam.

Menurut Karyoto, air gun yang kemudian diubah menjadi senjata api oleh tersangka DE sangat berbahaya. Hal ini juga yang membuat ia datang langsung ke TKP.

Selain itu, kata Karyoto ia juga melihat bendera ISIS di dalam rumah tersebut.

Baca Juga: Karyawan BUMN yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi: Istrinya Sedang Hamil, Ramah tapi Tertutup

Breaking News! 18 Senjata Api Ditemukan dari Dalam Rumah Tersangka Teroris di Bekasi (Suara.com/Mae Harsa)

Kendati demikian, Karyoto enggan menjelaskan lebih rinci jaringan apa yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyerahkan kasus itu kepada Tim Densus 88.

“Bisa Densus aja nanti yang lebih detail menerangkan dari Mabes Polri,” ungkapnya.

Sebelumnya pada Senin siang sekitar pukul 12:17 WIB, warga berinisial DE yang bertempat tinggal di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Blok B7, RT 7, RW 27, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diduga terlibat jaringan terorisme ISIS.

DE diketahui bekerja sebagai karyawan di PT KAI. Ketua RT 07 RW 27, Ichwanul Muslimin mengungkap bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap warganya inisial DE oleh Densus 88.

Ia juga membenarkan bahwa DE benar merupakan warganya. Ia tinggal di wilayahnya bersama istrinya yang sedang hamil dan dua orang anaknya sejak 6 bulan lalu.

Baca Juga: Pegawai BUMN Ditangkap Terkait Terorisme di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api hingga Amunisi

“Waktu pindah lapor kaya warga bisa aja, bahkan iuran perbaikan jalan aja dia ikut ini,” kata Ichwanul.

Kontributor: Mae Harsa

Load More