SuaraBekaci.id - Warga perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi resmi melaporkan PT Surya Mitratama Persada ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (15/7).
Laporan itu buntut dari dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh prngembang. Sehingga berdampak pada ditutupnya akses jalan 10 rumah warga dengan tembok beton setinggi 10 meter, dan lebar jalan hanya tersisa 30 centimeter.
“Kami datang ke Polres satu melaporkan tentang pengembang yang arogan yang jelas masyarakat dirugikan 10 rumah,” kata Kuasa Hukum warga Green Village, Yanto Irianto.
Yanto menyebut, pihaknya melaporkan pengembang atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait tanah 10 rumah warga Green Village.
“(Masyarakat) beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat kita bayar tanah contoh 72 meter ternyata di sertifikat cuma 60 meter,” jelasnya.
Selain itu, Yanto juga mengatakan jalur hukum dipilih lantaran hingga saat ini pihak pengembang belum juga bisa dihubungi dan beritikad baik kepada warga untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Yanto mengatakan bahwa dirinya tidak main-main dalam menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan tanah yang merugikan kliennya itu.
“Kalau memang ini tidak berjalan di Polres, saya akan melapor ke Mabes Polri,” tandasnya.
Sementara, salah satu warga terdampak, Wahyu Priantoro (46) berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat membantu mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga: Pihak Hotel Klaim Tawar Rumah Lansia di Pondok Gede Rp8 Juta per Meter, Ngadenin Bantah Keras
Sebab, menurutnya kasus ini sangat merugikan dirinya dan beberapa warga lainnya.
“Karena kita sudah tidak ada lahan parkir, motor juga gak bisa jadi kita (parkir) ada dimana aja si kendaraannya sekarang,” kata Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua RW 07, Yunus Efendi mengatakan, bahwa perumahaan Green Village telah dibangun sejak 2013 lalu oleh PT. Surya Mitratama Persada, dengan site plan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Namun, diketahui salah satu oknum pengembang dari perusahaan tersebut berinisial J melakukan tindakan nakal dengan memasang patok tidak sesuai dengan site plan yang ada.
“Pengembang yang berinisial J dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3 sampai 4 meter ke wilayah sebelah,” kata Yunus, Selasa (27/6).
Hal itu terungkap pada tahun 2022, saat adanya sidang sengketa tanah antara pengembang dan Liem Sian Tjie selaku pemilik tanah.
Berita Terkait
-
Pihak Hotel Klaim Tawar Rumah Lansia di Pondok Gede Rp8 Juta per Meter, Ngadenin Bantah Keras
-
Polemik Akses Jalan Warga di Green Village Tertutup Tembok Beton, BPN Kota Bekasi Cuma Jawab Seperti Ini
-
Viral Akses Rumah Lansia di Bekasi Ditutup Tembok Hotel, Camat Pondok Gede Janjikan Hal Ini
-
Akses Masuk Rumah Tertutup Tembok Hotel, Lima Anak Ngadenin Terpaksa Jalani Hidup Seperti Ini
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?