SuaraBekaci.id - Warga perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi resmi melaporkan PT Surya Mitratama Persada ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (15/7).
Laporan itu buntut dari dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh prngembang. Sehingga berdampak pada ditutupnya akses jalan 10 rumah warga dengan tembok beton setinggi 10 meter, dan lebar jalan hanya tersisa 30 centimeter.
“Kami datang ke Polres satu melaporkan tentang pengembang yang arogan yang jelas masyarakat dirugikan 10 rumah,” kata Kuasa Hukum warga Green Village, Yanto Irianto.
Yanto menyebut, pihaknya melaporkan pengembang atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait tanah 10 rumah warga Green Village.
“(Masyarakat) beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat kita bayar tanah contoh 72 meter ternyata di sertifikat cuma 60 meter,” jelasnya.
Selain itu, Yanto juga mengatakan jalur hukum dipilih lantaran hingga saat ini pihak pengembang belum juga bisa dihubungi dan beritikad baik kepada warga untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Yanto mengatakan bahwa dirinya tidak main-main dalam menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan tanah yang merugikan kliennya itu.
“Kalau memang ini tidak berjalan di Polres, saya akan melapor ke Mabes Polri,” tandasnya.
Sementara, salah satu warga terdampak, Wahyu Priantoro (46) berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat membantu mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga: Pihak Hotel Klaim Tawar Rumah Lansia di Pondok Gede Rp8 Juta per Meter, Ngadenin Bantah Keras
Sebab, menurutnya kasus ini sangat merugikan dirinya dan beberapa warga lainnya.
“Karena kita sudah tidak ada lahan parkir, motor juga gak bisa jadi kita (parkir) ada dimana aja si kendaraannya sekarang,” kata Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua RW 07, Yunus Efendi mengatakan, bahwa perumahaan Green Village telah dibangun sejak 2013 lalu oleh PT. Surya Mitratama Persada, dengan site plan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Namun, diketahui salah satu oknum pengembang dari perusahaan tersebut berinisial J melakukan tindakan nakal dengan memasang patok tidak sesuai dengan site plan yang ada.
“Pengembang yang berinisial J dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3 sampai 4 meter ke wilayah sebelah,” kata Yunus, Selasa (27/6).
Hal itu terungkap pada tahun 2022, saat adanya sidang sengketa tanah antara pengembang dan Liem Sian Tjie selaku pemilik tanah.
Berita Terkait
-
Pihak Hotel Klaim Tawar Rumah Lansia di Pondok Gede Rp8 Juta per Meter, Ngadenin Bantah Keras
-
Polemik Akses Jalan Warga di Green Village Tertutup Tembok Beton, BPN Kota Bekasi Cuma Jawab Seperti Ini
-
Viral Akses Rumah Lansia di Bekasi Ditutup Tembok Hotel, Camat Pondok Gede Janjikan Hal Ini
-
Akses Masuk Rumah Tertutup Tembok Hotel, Lima Anak Ngadenin Terpaksa Jalani Hidup Seperti Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan