SuaraBekaci.id - Kuasa Hukum Ngadenin, Zaenal Abidin memastikan bangunan hotel yang menutup pekarangan rumah kliennya melanggar hukum. Sebab tidak sesuai dengan Undang-undang No 5 Pasal 6 Tentang Pokok Agraria tahun 1960. Ngadenin ialah lansia yang rumahnya di Pondok Gede, Kota Bekasi tertutup akses jalan oleh tembok hotel.
“Hak atas tanah mempunyai Fungsi sosial. Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah fungsi ketika hak atas tanah tersebut pada kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial maka yang didahulukan adalah kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial di atas kepentingan pribadi,” jelas Zaenal, Rabu (12/7).
Diketahui, bangunan penginapan itu telah memiliki izin. Namun, Zaenal tetap memastikan bahwa bangunan hotel itu 100 persen telah melanggar hukum karena tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Melanggar hukum tanda kutip, belum ada lanjutannya tanda kutip dia bangun sebatas sertifikat itu saja belum dari sisi undang undang yang lainnya,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan hotel itu juga melanggar UU Perdata Pasal 667 yang berisi tentang ‘tanah atau pekarangan yang dibelakang apabila jalannya aksesnya ditutup pemilik tanah yang tertutup jalannya punya hak untuk menggugat yang menutup’.
Dua dasar UU tersebut, jelas menerangkan bahwa pembangunan hotel memiliki pelanggaran. Tapi selama ini Zaenal menyebut, Ngadenin tidak pernah menyebutkan bahwa bangunan hotel itu melanggar hukum.
Sebab, kata Zaenal, kliennya masih berharap ada itikad baik dari pihak hotel untuk menyelesaikan secara musyawarah. Namun, sampai saat ini itikad baik itu tidak pernah terwujud.
“Hotel tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan masalah, kemarin saya sudah tutupi aibnya, tetapi mereka merasa di atas awan karena saya menanggap tidak melanggar hukum,” ucap Zaenal.
Sementara, keluarga pemilik hotel, Devin membantah bahwa bangunan hotel itu melanggar hukum. Sebab, pihaknya telah mengantongi izin dari dinas terkait.
Baca Juga: Heboh Lansia di Bekasi Harus Lewat Got untuk Masuk Rumah, Pihak Hotel Ungkap Fakta Lain
“Sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota tadi bahwa izin hotel tersebut tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dan sebagainya,” singkatnya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Heboh Lansia di Bekasi Harus Lewat Got untuk Masuk Rumah, Pihak Hotel Ungkap Fakta Lain
-
Mayat Lansia Tergantung di Pohon Buat Warga Gunung Kencana Heboh
-
Viral Akses Rumah Lansia di Bekasi Ditutup Tembok Hotel, Camat Pondok Gede Janjikan Hal Ini
-
Banyak Lansia Miskin di Garut Yang Tak Terima Bansos Apapun, Yudha Minta Bupati Maksimalkan BPJS PBI
-
Miris! Rumah Lansia di Bekasi Ini Tertutup Tembok Hotel Hingga Harus Lewati Got
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
-
Trump: AS Akan Amankan Uranium Iran Dengan Cara Apa Pun
-
Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo