SuaraBekaci.id - Kuasa Hukum Ngadenin, Zaenal Abidin memastikan bangunan hotel yang menutup pekarangan rumah kliennya melanggar hukum. Sebab tidak sesuai dengan Undang-undang No 5 Pasal 6 Tentang Pokok Agraria tahun 1960. Ngadenin ialah lansia yang rumahnya di Pondok Gede, Kota Bekasi tertutup akses jalan oleh tembok hotel.
“Hak atas tanah mempunyai Fungsi sosial. Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah fungsi ketika hak atas tanah tersebut pada kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial maka yang didahulukan adalah kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial di atas kepentingan pribadi,” jelas Zaenal, Rabu (12/7).
Diketahui, bangunan penginapan itu telah memiliki izin. Namun, Zaenal tetap memastikan bahwa bangunan hotel itu 100 persen telah melanggar hukum karena tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Melanggar hukum tanda kutip, belum ada lanjutannya tanda kutip dia bangun sebatas sertifikat itu saja belum dari sisi undang undang yang lainnya,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan hotel itu juga melanggar UU Perdata Pasal 667 yang berisi tentang ‘tanah atau pekarangan yang dibelakang apabila jalannya aksesnya ditutup pemilik tanah yang tertutup jalannya punya hak untuk menggugat yang menutup’.
Dua dasar UU tersebut, jelas menerangkan bahwa pembangunan hotel memiliki pelanggaran. Tapi selama ini Zaenal menyebut, Ngadenin tidak pernah menyebutkan bahwa bangunan hotel itu melanggar hukum.
Sebab, kata Zaenal, kliennya masih berharap ada itikad baik dari pihak hotel untuk menyelesaikan secara musyawarah. Namun, sampai saat ini itikad baik itu tidak pernah terwujud.
“Hotel tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan masalah, kemarin saya sudah tutupi aibnya, tetapi mereka merasa di atas awan karena saya menanggap tidak melanggar hukum,” ucap Zaenal.
Sementara, keluarga pemilik hotel, Devin membantah bahwa bangunan hotel itu melanggar hukum. Sebab, pihaknya telah mengantongi izin dari dinas terkait.
Baca Juga: Heboh Lansia di Bekasi Harus Lewat Got untuk Masuk Rumah, Pihak Hotel Ungkap Fakta Lain
“Sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota tadi bahwa izin hotel tersebut tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dan sebagainya,” singkatnya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Heboh Lansia di Bekasi Harus Lewat Got untuk Masuk Rumah, Pihak Hotel Ungkap Fakta Lain
-
Mayat Lansia Tergantung di Pohon Buat Warga Gunung Kencana Heboh
-
Viral Akses Rumah Lansia di Bekasi Ditutup Tembok Hotel, Camat Pondok Gede Janjikan Hal Ini
-
Banyak Lansia Miskin di Garut Yang Tak Terima Bansos Apapun, Yudha Minta Bupati Maksimalkan BPJS PBI
-
Miris! Rumah Lansia di Bekasi Ini Tertutup Tembok Hotel Hingga Harus Lewati Got
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar