SuaraBekaci.id - Kuasa Hukum Ngadenin, Zaenal Abidin memastikan bangunan hotel yang menutup pekarangan rumah kliennya melanggar hukum. Sebab tidak sesuai dengan Undang-undang No 5 Pasal 6 Tentang Pokok Agraria tahun 1960. Ngadenin ialah lansia yang rumahnya di Pondok Gede, Kota Bekasi tertutup akses jalan oleh tembok hotel.
“Hak atas tanah mempunyai Fungsi sosial. Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah fungsi ketika hak atas tanah tersebut pada kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial maka yang didahulukan adalah kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial di atas kepentingan pribadi,” jelas Zaenal, Rabu (12/7).
Diketahui, bangunan penginapan itu telah memiliki izin. Namun, Zaenal tetap memastikan bahwa bangunan hotel itu 100 persen telah melanggar hukum karena tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Melanggar hukum tanda kutip, belum ada lanjutannya tanda kutip dia bangun sebatas sertifikat itu saja belum dari sisi undang undang yang lainnya,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan hotel itu juga melanggar UU Perdata Pasal 667 yang berisi tentang ‘tanah atau pekarangan yang dibelakang apabila jalannya aksesnya ditutup pemilik tanah yang tertutup jalannya punya hak untuk menggugat yang menutup’.
Dua dasar UU tersebut, jelas menerangkan bahwa pembangunan hotel memiliki pelanggaran. Tapi selama ini Zaenal menyebut, Ngadenin tidak pernah menyebutkan bahwa bangunan hotel itu melanggar hukum.
Sebab, kata Zaenal, kliennya masih berharap ada itikad baik dari pihak hotel untuk menyelesaikan secara musyawarah. Namun, sampai saat ini itikad baik itu tidak pernah terwujud.
“Hotel tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan masalah, kemarin saya sudah tutupi aibnya, tetapi mereka merasa di atas awan karena saya menanggap tidak melanggar hukum,” ucap Zaenal.
Sementara, keluarga pemilik hotel, Devin membantah bahwa bangunan hotel itu melanggar hukum. Sebab, pihaknya telah mengantongi izin dari dinas terkait.
Baca Juga: Heboh Lansia di Bekasi Harus Lewat Got untuk Masuk Rumah, Pihak Hotel Ungkap Fakta Lain
“Sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota tadi bahwa izin hotel tersebut tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dan sebagainya,” singkatnya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Heboh Lansia di Bekasi Harus Lewat Got untuk Masuk Rumah, Pihak Hotel Ungkap Fakta Lain
-
Mayat Lansia Tergantung di Pohon Buat Warga Gunung Kencana Heboh
-
Viral Akses Rumah Lansia di Bekasi Ditutup Tembok Hotel, Camat Pondok Gede Janjikan Hal Ini
-
Banyak Lansia Miskin di Garut Yang Tak Terima Bansos Apapun, Yudha Minta Bupati Maksimalkan BPJS PBI
-
Miris! Rumah Lansia di Bekasi Ini Tertutup Tembok Hotel Hingga Harus Lewati Got
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK