SuaraBekaci.id - Kuasa Hukum Ngadenin, Zaenal Abidin memastikan bangunan hotel yang menutup pekarangan rumah kliennya melanggar hukum. Sebab tidak sesuai dengan Undang-undang No 5 Pasal 6 Tentang Pokok Agraria tahun 1960. Ngadenin ialah lansia yang rumahnya di Pondok Gede, Kota Bekasi tertutup akses jalan oleh tembok hotel.
“Hak atas tanah mempunyai Fungsi sosial. Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah fungsi ketika hak atas tanah tersebut pada kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial maka yang didahulukan adalah kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial di atas kepentingan pribadi,” jelas Zaenal, Rabu (12/7).
Diketahui, bangunan penginapan itu telah memiliki izin. Namun, Zaenal tetap memastikan bahwa bangunan hotel itu 100 persen telah melanggar hukum karena tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Melanggar hukum tanda kutip, belum ada lanjutannya tanda kutip dia bangun sebatas sertifikat itu saja belum dari sisi undang undang yang lainnya,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan hotel itu juga melanggar UU Perdata Pasal 667 yang berisi tentang ‘tanah atau pekarangan yang dibelakang apabila jalannya aksesnya ditutup pemilik tanah yang tertutup jalannya punya hak untuk menggugat yang menutup’.
Dua dasar UU tersebut, jelas menerangkan bahwa pembangunan hotel memiliki pelanggaran. Tapi selama ini Zaenal menyebut, Ngadenin tidak pernah menyebutkan bahwa bangunan hotel itu melanggar hukum.
Sebab, kata Zaenal, kliennya masih berharap ada itikad baik dari pihak hotel untuk menyelesaikan secara musyawarah. Namun, sampai saat ini itikad baik itu tidak pernah terwujud.
“Hotel tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan masalah, kemarin saya sudah tutupi aibnya, tetapi mereka merasa di atas awan karena saya menanggap tidak melanggar hukum,” ucap Zaenal.
Sementara, keluarga pemilik hotel, Devin membantah bahwa bangunan hotel itu melanggar hukum. Sebab, pihaknya telah mengantongi izin dari dinas terkait.
Baca Juga: Heboh Lansia di Bekasi Harus Lewat Got untuk Masuk Rumah, Pihak Hotel Ungkap Fakta Lain
“Sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota tadi bahwa izin hotel tersebut tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dan sebagainya,” singkatnya.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Heboh Lansia di Bekasi Harus Lewat Got untuk Masuk Rumah, Pihak Hotel Ungkap Fakta Lain
-
Mayat Lansia Tergantung di Pohon Buat Warga Gunung Kencana Heboh
-
Viral Akses Rumah Lansia di Bekasi Ditutup Tembok Hotel, Camat Pondok Gede Janjikan Hal Ini
-
Banyak Lansia Miskin di Garut Yang Tak Terima Bansos Apapun, Yudha Minta Bupati Maksimalkan BPJS PBI
-
Miris! Rumah Lansia di Bekasi Ini Tertutup Tembok Hotel Hingga Harus Lewati Got
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?