Galih Prasetyo
Rabu, 21 Juni 2023 | 10:02 WIB
Kondisi rumah kontrakan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang diduga jadi tempat penampungan penjualan ginjal manusia (Suara.com/Mae Harsa)

Pihak kepolisian hanya menyebut bahwa mereka terlibat masalah besar. Ada 4 orang di dalam rumah itu yang ditangkap polisi.

“Gak tau saya (kasus apa). Polisi juga gak ngasih tau curiganya karena kasus apa, kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi ga ngasih tau apa-apanya,”

Ditempati 4 Bulan dengan Orang Berbeda

Menurut Nuraisyah, rumah kontrakan itu baru disewa 4 bulan yang lalu. Diduga ada sekitar 3 sampai 4 orang yang tinggal di situ.

Sementara pengakuan warga lainnya, DU (60), mengaku bahwa ia sejak awal cukup curiga dengan penghuni kontrakan.

Ia awalnya curiga yang menyewa kontrakan tersebut sebagai bandar narkoba.

Menurut DU, pengontrak yang menempati kontrakan tersebut selalu berganti-ganti orang dengan jumlah yang berbeda-beda dan waktu yang singkat.

“Waktu itu sempet ada 16 orang, kemarin kan sisa 4 orang ya. Gak (lama) adanya seminggu, ada yang satu bulan. Ganti orang lagi,” jelasnya.

Penjelasan Kepolisian

Baca Juga: Bikin Geger, Rumah Kontrakan di Bekasi Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia, Ini Kata Tetangga

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua, yang punya hak kan Polda. Silahkan dikonfirmasi kesana,” kata Twedi saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Twedi bahwa penangkapan 4 orang dari rumah kontrakan tersebut dipimpin oleh Polda Metro Jaya sementara Polres Bekasi hanya back-up.

Kata Twedi, saat ini kasusnya masih didalami pihak kepolisian.

Load More