SuaraBekaci.id - Pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Centre (JHC), Aditya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan study tour MAN 1 Kota Bekasi.
“Dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, Senin (12/6).
Arwan menjelaskan, mulanya pemilik EO mendatangi pihak MAN 1 Kota Bekasi membawa brosur terkait tujuan acara study tour ke Yogyakarta.
Setelah dirapati, alhasil disepakati bahwa study tour MAN 1 Kota Bekasi bakal berangkat pada 29 Mei 2023 menggunakan jasa EO JHC. Pihak sekolah pun telah menyetorkan uang sejumlah Rp474.500.000 ke EO JHC.
Menjelang hari keberangkatan pihak EO membatalkan kegiatan secara sepihak dan meminta acara diundur hingga tanggal 8 Juni 2023. Namun, pada saat itu keberangkatan ke Jogja pun gagal kembali.
“Adanya itu (gagal berangkat) terjadi keramaian di sekolah. Setelah itu pihak yang berwajib datang mengamankan situasi, selanjutnya pada tanggal 9 (Juni 2023) dari pihak panitia sekolah melaporkan kasus tersebut penipuan dan penggelapan,” jelas Arwan.
Arwan mengatakan, uang ratusan juta yang telah diterima tersangka, digunakan untuk membayar utang. Diduga, untuk menutupi utang di sekolah lain dengan kasus serupa.
“Bukan pinjol (pinjaman online), uutang pribadi kaitanya dengan itu, makanya dia tutupkan ke sana diambil dari uang sekolah, itu pun tidak sekaligus secara bertahap,” ucapnya.
Sementara diketahui, total siswa MAN 1 Kota Bekasi yang bakal berangkat jumlahnya ada 288 siswa, dengan biaya per orang dikenakan Rp1.999.000, artinya ada sekitar Rp575.712.000 terkumpul.
Baca Juga: Viral! Ratusan Siswa MAN 1 Bekasi Kena Tipu EO Study Tour hingga Rp474 Juta
Selisih uang terkumpul yang belum disetorkan, kata Arwan memang sengaja ditahan pihak sekolah sampai ada kejelasan keberangkatan.
Diberitakan sebelumnya, ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi batal berangkat study tour dan perpisahan sekolah ke Yogyakarta, Kamis (8/6) malam. Hal ini lantaran pihak event organizer (EO) tak bertanggung jawab.
Kuasa hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia membenarkan bahwa pembatalan study campus ini terjadi untuk kedua kalinya.
“Seharusnya berangkat tanggal 29 (Mei 2023), lalu disepakati lagi tanggal 8 (Juni 2023) ingkar janji,” kata Samsudin.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
-
BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
Terkini
-
Janjikan Pemerintah Bersih, Heri-Sholihin: Tak Ada Transaksional Mutasi ASN
-
Kampanye Akbar Heri-Sholihin Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung, Herkos: Paslon 01 Solid!
-
Gelar Kampanye Akbar, Heri Koswara-Sholihin Janjikan Kenaikan Honor TKK hingga BPJS Gratis
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi