SuaraBekaci.id - STIE Tribuana Bekasi meminta Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman, bertanggung jawab atas pernyataan miring yang dilayangkannya beberapa waktu lalu.
“Saya mohon sekali lagi pak Dir Kelembagaan Dirjen Dikti (Lukman) harus bertanggung jawab. Jadi dia melayani masyarakat jangan dengar dari balik kursi, kroscek betul anak buahnya seperti apa,” kata pemilik STIE Tribuana, Suroyo.
Suroyo membantah sejumlah temuan dari pihak Kemendikbudristek terkait pelanggaran STIE Tribuana, Bekasi, salah satunya perihal dugaan jual beli ijazah.
“Tentang jual beli ijazah saya nyatakan hoax. Kecuali, bisa menunjukkan satu ijazah atas nama siapa dia belinya berapa beli kepada siapa 20 kali lipat tak kembalikan,” ujarnya.
Kemudian, soal penggelapan beasiswa KIP-K, Suroyo merasa pihaknya tidak pernah memakan uang yang seharusnya menjadi hak mahasiswanya.
Menurut Suroyo, kasus KIP K yang dimaksud berkaitan dengan adanya tiga orang mahasiswa STIE Tribuana yang namanya terdaftar sebagai penerima KIP K di dua kampus.
“Tim Inspektorat itu datang ke kami di Tribuana. Ada surat tugas kan. Hasil investigasinya itu sudah keluar, apa temuannya? ini temuannya ada tiga mahasiswa ganda memperoleh KIP Kuliah di Tribuana kuliah juga di UKI,” ujarnya.
Persoalan tersebut telah selesai kata Suroyo. Ia menyebut, pihaknya juga telah mengembalikan uang negara dan telah mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan.
“Karena temuannya di Tribuana, Tribuana wajib mengembalikan kerugian negara senilai 3 kali jumlah penerima KIP K. Kalau nggak salah Rp875 juta sudah kita eksekusi,” ucap Suroyo.
Baca Juga: Dituding Jual Beli Ijazah, STIE Tribuana: Kami Tak Ingin Cari Pembenaran, Kami Sudah KO
“Mahasiswanya otomatis kita berhentikan, clear, jadi tidak ada pelanggaran KIP K yang dibilang korupsi,” sambungnya.
Selain itu, pencabutan izin operasional STIE Tribuana yang tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023 dilampirkan 37 butir kesalahan ditemukan.
Namun, lagi-lagi Suroyo membantah bahwa 37 pelanggaran itu bukanlah masuk dalam kategori sanksi administratif berat. Ia juga mengatakan, hal tersebut sudah disepakati oleh Kemendikbudristek.
“37 temuan itu tidak ada satupun temuan yang dikategorikan pelanggaran administrasi berat. Dan disepakati pula pihak Rektorat, Yayasan dan tim E-KPT dari Kelembagaan Ditjen Dikti,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Lukman, menyebut STIE Tribuana mendapati sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. Utamanya ada 4 pelanggaran berat ditemukan.
“Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa,” kata Lukman, saat dihubungi wartawan (6/6).
Berita Terkait
-
Dituding Jual Beli Ijazah, STIE Tribuana: Kami Tak Ingin Cari Pembenaran, Kami Sudah KO
-
Bantah Persulit Mahasiswa yang Ingin Pindah, Ini Dalih STIE Tribuana: Kembalikan Dulu Uang Yayasan
-
Cita-cita Pupus Terhalang Kampus Tutup, Derita Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi
-
STIE Tribuana Ditutup karena Dugaan Penggelapan Beasiswa, Pemilik Yayasan Maju di Pemilu 2024
-
Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah