SuaraBekaci.id - Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana membantah telah melakukan transaksi jual beli ijazah, seperti yang dituduhkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami ini orang-orang integritas kalau salah ya salah, kalau yang benar kami tidak ingin cari pembenaran,” kata Ketua Yayasan Eka Widyanusantara yang menaungi STIE Tribuana, Suroyo, Rabu (7/6).
Ia mengatakan, selama dua tahun terakhir STIE Tribuana belum pernah mengeluarkan ijazah untuk mahasiswanya.
“Ini saudara kita pak Edison (Ketua STIE Tribuana) selama 2 tahun ini belum pernah menandatangani SK Yudisium, belum pernah mengeluarkan ijazah,” ucapnya.
Suroyo dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya merupakan orang yang berintegritas, dan tidak mungkin melakukan tindakan jual beli ijazah seperti yang dituduhkan.
“Kami ini ibarat orang di tinju sudah di KO, telungkup, dia bangunnya sudah susah dan belum tentu kebenarannya ini,” ucapnya.
Suroyo menyebut, tuduhan jual beli ijazah sangat menyakitkan untuk pihaknya. Ia pun dengan tegas mengatakan, akan membayar 20 kali lipat dari harga ijazah yang dibeli, apabila tuduhan tersebut benar adanya.
“Tentang jual beli ijazah saya nyatakan hoax. Kecuali, bisa menunjukkan satu ijazah atas nama siapa dia belinya berapa beli kepada siapa 20 kali lipat tak kembalikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan, ada sejumlah faktor yang mengakibatkan pihaknya harus mencabut izin operasional PTS. Khusus di STIE Tribuana Bekasi, segala jenis pelanggaran ditemui di sana.
Baca Juga: Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Kenapa?
“Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa,” kata Lukman, saat dihubungi wartawan (6/6).
Selain itu, ia mengatakan perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 2001 itu utamanya terindikasi melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).
Lukman menerangkan, penyimpangan beasiswa KIP-K yang dilakukan STIE Tribuana ialah menahan segala hak-hak yang seharusnya diterima oleh mahasiswa.
“Mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living kost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” ucapnya.
Temuan-temuan itu kemudian menjadi dasar Kemendikbudristek menjatuhi STIE Tribuana Bekasi hukuman administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. Hal itu tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Bantah Persulit Mahasiswa yang Ingin Pindah, Ini Dalih STIE Tribuana: Kembalikan Dulu Uang Yayasan
-
Cita-cita Pupus Terhalang Kampus Tutup, Derita Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi
-
STIE Tribuana Ditutup karena Dugaan Penggelapan Beasiswa, Pemilik Yayasan Maju di Pemilu 2024
-
Ramai Artis Nyaleg di Bekasi, Pengamat: Popularitas Tak Jadi Penting Jika Salah Strategi
-
Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah