Galih Prasetyo
Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB
STIE Tribuana Bekasi, salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) yang izin operasional dicabut oleh Kemendikbudristek (Suara.com/Mae Harsa)

Namun, jika pembelajaran yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi, maka mahasiswa tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi lain.

Menurut Lukman, jika kondisi seperti itu terjadi maka pihak kampus yang seharusnya bertanggung jawab penuh untuk mengatasi hal itu.

“Kepindahan itu harus sepenuhnya menjadi tanggung jawab kampus,” ucap Lukman.

Tetapi, jika pihak kampus tidak bertanggung jawab atas perpindahan mahasiswa. Lukman menyebut mahasiswa dapat menuntut pihak kampus bahkan sampai ke jalur pidana.

“Mahasiswa bisa menuntut pidana penyelenggara pendidikan, karena semua terkait kesalahan dan lainnya itu harus menjadi tanggung jawabnya dari badan penyelenggara,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala STIE Tribuana Kota Bekasi, Edison Hamid, enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut.

“No comment,” kata Edison singkat dan langsung berlalu meninggalkan awak media, Senin (5/6).

Kredibilitas Perguruan Tinggi di Bekasi Tercoreng

Pengamat Pendidikan sekaligus akademisi Universitas Islam 45 Bekasi, Imam Kobul Yahya, mendukung penuh tindakan Kemedikbudristek Dikti menarik izin operasional PTS yang terbukti melanggar ketentuan perguruan tinggi, terutama mereka yang melakukan tindakan jual beli ijazah.

Baca Juga: Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara

Dirinya dengan tegas mengatakan, perguruan tinggi bukanlah pasar yang sepatutnya dijadikan tempat untuk transaksi jual beli.

“Saya sering bilang, kampus itu tempatnya intelektual, kalau tempat jual beli ya di pasar bukan di kampus,” kata Imam kepada SuaraBekaci.id, Rabu (7/6).

Dirinya menyebut kasus ditutupnya STIE Tribuana akan berdampak buruk pada dunia pendidikan khususnya di Kota Bekasi.

Perguruan tinggi di Kota Bekasi akan mengalami penurunan kredibilitas di mata masyarakat. Terutama bagi mereka yang berasal dari luar daerah.

“Orang berpikir ulang ‘waduh nanti seperti ini, manti ijazah saya seperti apa’ kan gitu, carut marut,” ucapnya.

Terlebih menurut Imam, kasus pencabutan izin PTS oleh Kemendikbudristek Dikti bukanlah yang pertama terjadi di Kota Bekasi.

Load More