Namun, jika pembelajaran yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi, maka mahasiswa tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi lain.
Menurut Lukman, jika kondisi seperti itu terjadi maka pihak kampus yang seharusnya bertanggung jawab penuh untuk mengatasi hal itu.
“Kepindahan itu harus sepenuhnya menjadi tanggung jawab kampus,” ucap Lukman.
Tetapi, jika pihak kampus tidak bertanggung jawab atas perpindahan mahasiswa. Lukman menyebut mahasiswa dapat menuntut pihak kampus bahkan sampai ke jalur pidana.
“Mahasiswa bisa menuntut pidana penyelenggara pendidikan, karena semua terkait kesalahan dan lainnya itu harus menjadi tanggung jawabnya dari badan penyelenggara,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala STIE Tribuana Kota Bekasi, Edison Hamid, enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut.
“No comment,” kata Edison singkat dan langsung berlalu meninggalkan awak media, Senin (5/6).
Kredibilitas Perguruan Tinggi di Bekasi Tercoreng
Pengamat Pendidikan sekaligus akademisi Universitas Islam 45 Bekasi, Imam Kobul Yahya, mendukung penuh tindakan Kemedikbudristek Dikti menarik izin operasional PTS yang terbukti melanggar ketentuan perguruan tinggi, terutama mereka yang melakukan tindakan jual beli ijazah.
Baca Juga: Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara
Dirinya dengan tegas mengatakan, perguruan tinggi bukanlah pasar yang sepatutnya dijadikan tempat untuk transaksi jual beli.
“Saya sering bilang, kampus itu tempatnya intelektual, kalau tempat jual beli ya di pasar bukan di kampus,” kata Imam kepada SuaraBekaci.id, Rabu (7/6).
Dirinya menyebut kasus ditutupnya STIE Tribuana akan berdampak buruk pada dunia pendidikan khususnya di Kota Bekasi.
Perguruan tinggi di Kota Bekasi akan mengalami penurunan kredibilitas di mata masyarakat. Terutama bagi mereka yang berasal dari luar daerah.
“Orang berpikir ulang ‘waduh nanti seperti ini, manti ijazah saya seperti apa’ kan gitu, carut marut,” ucapnya.
Terlebih menurut Imam, kasus pencabutan izin PTS oleh Kemendikbudristek Dikti bukanlah yang pertama terjadi di Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara
-
Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Kemendikbudristek: Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan Beasiswa
-
Pemenuhan Formasi PPK Guru 2023 Kemendikbudristek Akan Menggelar Rakor, Ini Nama 48 Pemda Yang Diundang
-
Bahas Soal Pemenuhan Formasi PPPK 2023, 48 Pemda Diundang Rakor Oleh Kemendikbudristek, Ini Harapan Guru PG P1
-
Kampus Tribuana Bekasi Ditutup Kemendikbudristek, Mahasiswa Dipersulit Pindah dan Diminta Kembalikan Beasiswa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik