SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi serahkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan masa kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi kepada Kepala BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan.
Menurut Ridwan Kamil dengan diserahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan, ia berharap tidak ada lagi intrik dan dinamika terkait jabatan Pj Bupati Bekasi.
Ditegaskan pria yang disapa Kang Emil itu bahwa kewenengan perpanjangan SK itu merupakan kewenangan dari Kemendagri bukan dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Selamat, tidak perlu adaptasi lagi, karena sudah hattrick (ketiga kali) menjabat. Saya berharap tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu, sudah final. Kewenangan bukan di Gubernur, tetapi di Kemendagri," kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: Apel Harkitnas 2023, Dani Ramdan: Jadikan Sebagai Momen Kebangkitan Kabupaten Bekasi
Kang Emil mengatakan penetapan Kemendagri RI yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.1187 tanggal 18 Mei 2023 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.
Menurut dia keputusan memperpanjang posisi Penjabat Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas di tengah tahun politik yang mulai menghangat.
"Karena masa jabatan Pj (Penjabat) ini hanya setahun jadi kalau terlalu banyak pergantian dalam pandangan kami akan selalu ada proses beradaptasi dan itu akan menghabiskan energi waktu sehingga proses pembangunan bisa mengalami banyak perlambatan. Kabupaten Bekasi harus jadi daerah percontohan dalam segala aspek," katanya.
Ridwan Kamil pun berpesan kepada Dani untuk melanjutkan kerja-kerja positif di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Semua aspirasi tolong dengar, semua yang kurang baik tolong disempurnakan, dan semua yang telah berprestasi tolong dilanjutkan. Kunci situasi seperti ini adalah komunikasi. Tetap teguh menjalankan aturan, jangan berkompromi terhadap hal-hal yang melanggar aturan, berkompromi terhadap hal-hal yang merusak nilai nilai hukum," ucap Ridwan Kamil.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sudah Sodorkan Nama Calon Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Bakal Diganti?
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri RI Tito Karnavian, jabatan Penjabat Bupati Bekasi resmi diperpanjang sejak 18 Mei 2023 hingga 18 Mei 2024 mendatang.
Ia mengaku akan melanjutkan program-program prioritas seperti pengembangan industri koridor Bekasi-Cikarang, tekno sosial sampah, pendidikan, pengangguran, juga tata ruang wilayah. [ANTARA]
Berita Terkait
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Tri Tito Karnavian Lantik Andi Indriaty Syaiful sebagai Pj. Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Sulsel
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Pemain Keturunan Bisa Kena! 3 Bek Tengah yang Terancam Didepak Kluivert dari Timnas Indonesia
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu