SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi serahkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan masa kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi kepada Kepala BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan.
Menurut Ridwan Kamil dengan diserahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan, ia berharap tidak ada lagi intrik dan dinamika terkait jabatan Pj Bupati Bekasi.
Ditegaskan pria yang disapa Kang Emil itu bahwa kewenengan perpanjangan SK itu merupakan kewenangan dari Kemendagri bukan dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Selamat, tidak perlu adaptasi lagi, karena sudah hattrick (ketiga kali) menjabat. Saya berharap tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu, sudah final. Kewenangan bukan di Gubernur, tetapi di Kemendagri," kata Ridwan Kamil.
Kang Emil mengatakan penetapan Kemendagri RI yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.1187 tanggal 18 Mei 2023 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.
Menurut dia keputusan memperpanjang posisi Penjabat Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas di tengah tahun politik yang mulai menghangat.
"Karena masa jabatan Pj (Penjabat) ini hanya setahun jadi kalau terlalu banyak pergantian dalam pandangan kami akan selalu ada proses beradaptasi dan itu akan menghabiskan energi waktu sehingga proses pembangunan bisa mengalami banyak perlambatan. Kabupaten Bekasi harus jadi daerah percontohan dalam segala aspek," katanya.
Ridwan Kamil pun berpesan kepada Dani untuk melanjutkan kerja-kerja positif di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Semua aspirasi tolong dengar, semua yang kurang baik tolong disempurnakan, dan semua yang telah berprestasi tolong dilanjutkan. Kunci situasi seperti ini adalah komunikasi. Tetap teguh menjalankan aturan, jangan berkompromi terhadap hal-hal yang melanggar aturan, berkompromi terhadap hal-hal yang merusak nilai nilai hukum," ucap Ridwan Kamil.
Baca Juga: Apel Harkitnas 2023, Dani Ramdan: Jadikan Sebagai Momen Kebangkitan Kabupaten Bekasi
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri RI Tito Karnavian, jabatan Penjabat Bupati Bekasi resmi diperpanjang sejak 18 Mei 2023 hingga 18 Mei 2024 mendatang.
Ia mengaku akan melanjutkan program-program prioritas seperti pengembangan industri koridor Bekasi-Cikarang, tekno sosial sampah, pendidikan, pengangguran, juga tata ruang wilayah. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Apel Harkitnas 2023, Dani Ramdan: Jadikan Sebagai Momen Kebangkitan Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil Sudah Sodorkan Nama Calon Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Bakal Diganti?
-
DPRD Lakukan Manuver Pergantian Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Buka Suara
-
Pemkab Bekasi Mulai Pakai Mobil Dinas Listrik, Tapi Hanya Sistem Sewa, Ini Penjelasan Dani Ramdan
-
Kejari Tangkap Kades Pelaku Pungli, Pj Bupati Dani Ramdan Ingatkan Soal Godaan sebagai Pejabat Negara
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
JK: Prajurit TNI Gugur di Lebanon Pahlawan Perdamaian Dunia
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang