Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:43 WIB
Mobil listrik. [dok Honda].

SuaraBekaci.id - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, bahwa saat ini Pemkab Bekasi sudah memakai kendaraan dinas mobil listrik.

Namun, kata dia, mobil dinas listrik ini dengan sistem sewa kepada pihak ketiga sebagai bentuk dukungan program pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan listrik.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Kita pakai sistem sewa karena ternyata sekarang sudah ada perusahaan yang menyewakan kendaraan listrik. Bisa jadi nanti dialokasikan di APBD Perubahan tahun ini untuk satu atau dua kendaraan sebagai tahap awal dahulu," katanya, mengutip dari Antara.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Pakai Kendaraan Listrik dan Kompor Induksi Termasuk Strategi Kurangi Pemakaian Energi Fosil

Menurut dia, penggunaan skema sewa kendaraan listrik kepada pihak ketiga akan menghemat anggaran jika dibandingkan pemerintah daerah membeli kendaraan tersebut.

Kendaraan listrik yang disewa itu pun dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Bekasi.

"Kemungkinan tahun 2023 bisa kita tambah, tetapi kita akan coba hitung anggaran terlebih dahulu. Kalau tidak memungkinkan akan kita lakukan secara bertahap," katanya.

Dani mengaku kendaraan listrik memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak, diantaranya ramah lingkungan dan lebih efisien dari sisi anggaran bahan bakar.

"Kenapa penting, pertama karena faktor ramah lingkungan, tidak ada emisi gas buang dan kedua ramah kantong, jadi penggunaan anggaran untuk bahan bakar juga akan jauh lebih murah dibandingkan bahan bakar minyak," katanya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Dukung Program Pemerintah Pusat dengan Pengadaan Mobil Listrik Sewa

Dia juga menyebutkan peresmian Charging Station atau fasilitas pengisian bahan bakar khusus kendaraan listrik pertama ini dihadirkan Bank BJB di lingkungan pemerintahan kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Charging Station ini dapat digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar oleh instansi pemerintah daerah maupun masyarakat umum yang memiliki mobil listrik.

Load More