SuaraBekaci.id - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, bahwa saat ini Pemkab Bekasi sudah memakai kendaraan dinas mobil listrik.
Namun, kata dia, mobil dinas listrik ini dengan sistem sewa kepada pihak ketiga sebagai bentuk dukungan program pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan listrik.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Kita pakai sistem sewa karena ternyata sekarang sudah ada perusahaan yang menyewakan kendaraan listrik. Bisa jadi nanti dialokasikan di APBD Perubahan tahun ini untuk satu atau dua kendaraan sebagai tahap awal dahulu," katanya, mengutip dari Antara.
Menurut dia, penggunaan skema sewa kendaraan listrik kepada pihak ketiga akan menghemat anggaran jika dibandingkan pemerintah daerah membeli kendaraan tersebut.
Kendaraan listrik yang disewa itu pun dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Bekasi.
"Kemungkinan tahun 2023 bisa kita tambah, tetapi kita akan coba hitung anggaran terlebih dahulu. Kalau tidak memungkinkan akan kita lakukan secara bertahap," katanya.
Dani mengaku kendaraan listrik memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak, diantaranya ramah lingkungan dan lebih efisien dari sisi anggaran bahan bakar.
"Kenapa penting, pertama karena faktor ramah lingkungan, tidak ada emisi gas buang dan kedua ramah kantong, jadi penggunaan anggaran untuk bahan bakar juga akan jauh lebih murah dibandingkan bahan bakar minyak," katanya.
Dia juga menyebutkan peresmian Charging Station atau fasilitas pengisian bahan bakar khusus kendaraan listrik pertama ini dihadirkan Bank BJB di lingkungan pemerintahan kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Charging Station ini dapat digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar oleh instansi pemerintah daerah maupun masyarakat umum yang memiliki mobil listrik.
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM: Pakai Kendaraan Listrik dan Kompor Induksi Termasuk Strategi Kurangi Pemakaian Energi Fosil
-
Pemkab Bekasi Dukung Program Pemerintah Pusat dengan Pengadaan Mobil Listrik Sewa
-
Menhub Budi Karya Minta Pemprov DKI Tambah Lahan Parkir Virtual dan SPKLU di Beberapa Titik
-
PLN UIW Sumut Dukung Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik, Bangun SPBKLU di Kota Pematang Siantar
-
Penampakan TPS Liar yang Berlokasi Tak Jauh dari Gedung SD, Pemkab Bekasi Gercep Lakukan Hal Ini
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla