SuaraBekaci.id - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengingatkan kepada para kepala desa di Kabupaten Bekasi bahwa sebagai pejabat negara tentu saja banyak godaan dan tantangan.
"Ada tiga hal yang harus diwaspadai oleh para kepala desa dan aparat lainnya, yakni gratifikasi, suap dan pemerasan. Dan salah satu tugas kepala desa adalah membangun aparatur yang bebas KKN," ucap Dani Ramdan mengutip dari Bekasikab.go.id
Ditegaskan oleh Dani, para kades harus menghindari hal-hal yang dapat menjerat mereka ke dalam permasalahan hukum.
Dani Ramdan meminta para kepala desa (Kades) di Kabupaten Bekasi agar memahami hukum dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Petugas TPU Tegal Alur Dipecat Diduga Pungli Terkait Sewa Tenda Pemakaman
“Jadi seorang kepala desa itu, harus betul-betul paham hukum serta sadar hukum, karena mereka juga adalah penegak peraturan di tingkat desa, seperti menjaga Perdes dan yang lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap oknum Kepala Desa Cibuntu berinisial AR atas dugaan melakukan praktik pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Penyidik menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap AR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan program PTSL Tahun 2021," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko
Ia mengatakan bahwa tersangka AR melakukan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, dengan jumlah pengajuan sebanyak 5.800 bidang tanah.
"Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak," katanya.
Baca Juga: Kepala Desa Cibuntu Pelaku Pungli Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi: Uang Palak Capai Rp 1,8 Miliar
Konstruksi kasus ini berawal pada Bulan September 2021, saat tersangka AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan, membahas alur pemberkasan program PTSL.
Tersangka kemudian menginstruksikan para perangkat desa terkait memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama pemohon.
Tersangka juga memerintahkan pemungutan sebesar Rp1,5 juta per 100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon ditambah Rp400 ribu sehingga total menjadi Rp1,9 juta setiap 100 meter bidang tanah, kecuali bagi perangkat desa yang hanya dikenakan Rp1,4 juta.
Berdasarkan penetapan pungutan program PTSL di desa tersebut terkumpul uang sebesar Rp1,8 miliar dari pemohon yang tidak ada pergantian atau peralihan nama dengan perincian biaya yang dikeluarkan Rp400 ribu tiap pemohon.
Berita Terkait
-
Diperiksa Bareskrim, Abdul Rosyid Klaim Tak Tahu Sertifikat Kasus Pagar Laut: Saya Kades Baru
-
Buntut Pungli WNA China, 71 Petugas Imigrasi Bandara Soetta Dinonaktifkan
-
Fakta-fakta Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Kini Dicekal ke Luar Negeri
-
Polisi Resmi Tetapkan Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang
-
Terungkap Kades Kohod Auto Jadi Miliarder dari Kongkalikong SHGB Pagar Laut, Disebut Raup Rp 23,2 Miliar!
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah