SuaraBekaci.id - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengingatkan kepada para kepala desa di Kabupaten Bekasi bahwa sebagai pejabat negara tentu saja banyak godaan dan tantangan.
"Ada tiga hal yang harus diwaspadai oleh para kepala desa dan aparat lainnya, yakni gratifikasi, suap dan pemerasan. Dan salah satu tugas kepala desa adalah membangun aparatur yang bebas KKN," ucap Dani Ramdan mengutip dari Bekasikab.go.id
Ditegaskan oleh Dani, para kades harus menghindari hal-hal yang dapat menjerat mereka ke dalam permasalahan hukum.
Dani Ramdan meminta para kepala desa (Kades) di Kabupaten Bekasi agar memahami hukum dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Jadi seorang kepala desa itu, harus betul-betul paham hukum serta sadar hukum, karena mereka juga adalah penegak peraturan di tingkat desa, seperti menjaga Perdes dan yang lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap oknum Kepala Desa Cibuntu berinisial AR atas dugaan melakukan praktik pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Penyidik menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap AR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan program PTSL Tahun 2021," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko
Ia mengatakan bahwa tersangka AR melakukan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, dengan jumlah pengajuan sebanyak 5.800 bidang tanah.
"Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak," katanya.
Baca Juga: Petugas TPU Tegal Alur Dipecat Diduga Pungli Terkait Sewa Tenda Pemakaman
Konstruksi kasus ini berawal pada Bulan September 2021, saat tersangka AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan, membahas alur pemberkasan program PTSL.
Tersangka kemudian menginstruksikan para perangkat desa terkait memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama pemohon.
Tersangka juga memerintahkan pemungutan sebesar Rp1,5 juta per 100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon ditambah Rp400 ribu sehingga total menjadi Rp1,9 juta setiap 100 meter bidang tanah, kecuali bagi perangkat desa yang hanya dikenakan Rp1,4 juta.
Berdasarkan penetapan pungutan program PTSL di desa tersebut terkumpul uang sebesar Rp1,8 miliar dari pemohon yang tidak ada pergantian atau peralihan nama dengan perincian biaya yang dikeluarkan Rp400 ribu tiap pemohon.
Berita Terkait
-
Petugas TPU Tegal Alur Dipecat Diduga Pungli Terkait Sewa Tenda Pemakaman
-
Kepala Desa Cibuntu Pelaku Pungli Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi: Uang Palak Capai Rp 1,8 Miliar
-
Soal Ojol Bayar saat Masuk Stasiun Bekasi Timur Disebut Pungli, Ini Penjelasan Kemenhub
-
Begini Kesaksian Pengguna KRL Soal Viral Pungli di Stasiun Bekasi Timur: Udah Kaya Preman
-
Bantah Ada Pungli Parkir di Stasiun Bekasi Timur, Ini Arahan PT KAI untuk Driver Ojol
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
JK: Prajurit TNI Gugur di Lebanon Pahlawan Perdamaian Dunia
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang