SuaraBekaci.id - Beredar di media sosial Twitter sebuah video singkat adegan ranjang yang disebut mirip dengan AD korban staycation karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Video yang berdurasi 10 detik itu diunggah oleh akun Twitter @gudangdewasa pada 17 Mei 2023 lalu. Video itu disandingkan dengan foto AD yang menggunakan masker.
Merespon hal itu, kuasa hukum korban AD, Untung Nassari mengatakan pihaknya telah mengetahui kabar tersebut. Dia mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan tersebut.
“Dalam hal ini tentunya untuk check and recheck pastinya saya akan juga mendalami terlebih dahulu klien kita supaya persoalan ini nanti ada titik terangnya,” kata Untung saat dikonfirmasi, Jumat (19/5).
“Karena sepertinya klien kita tidak pernah merasakan demikian, tidak pernah melakukan hal yang demikian,” tambahnya.
Dalam mengusut cuplikan video syur yang menyeret korban AD, Untung menyebut pihaknya akan berkonsultasi dengan ahli digital.
Untung juga mengatakan, bisa saja cuplikan dalam video tersebut merupakan hasil editan, mengingat saat ini dunia semakin canggih dalam teknologi. Ia pun berharap agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan video yang beredar.
“Saya berharap masyarakat menyikapinya dengan bijak. Karena semakin canggihnya teknologi bisa jadi disalahgunakan,” ujarnya.
Adapun terkait video syur ini, Untung mengaku pihaknya tak segan untuk menempuh jalur hukum terhadap akun yang mengunggah dan menyeret nama korban AD.
Baca Juga: Ajak Karyawati Staycation, Ini Deretan Fakta Pelaku Pelecehan yang Ternyata Seorang Dosen
“Oleh karenanya nanti tim segera melakukan kajian apakah kita dari hasil kajian memungkinkan atau tidak membuat laporan terhadap pengunggah daripada akun Twitter itu ya,” jelasnya.
Sebelumnya, karyawati berinisal AD yang menjadi korban ajakan staycation bosnya di Cikarang, Kabupaten Bekasi mengaku alami trauma dan merasa takut usai dirinya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak Polres Metro Bekasi.
AD mengatakan bahwa apa yang dilakukannya saat ini bukan untuk pencitraan dirinya semata, melainkan jalur yang ditempuh olehnya demi mendapat keadilan.
“Saya bukan ingin pansos (panjat sosial) tapi saya ingin keadilan, saya cuma pengen kerja bener-bener tapi kenapa saya diputus kontrak cuma karena menolak siapa saat itu (atasannya),” kata AD di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5).
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Video Viral! Beredar di Media Sosial, Aksi Pungli di Jalan Pengguna Mobil Pajero dengan Rotator Bertuliskan Detasemen 235
-
Mengerikan! Angkot Gepeng Setelah Tertimpa Truk Kontainer di Bekasi, Netizen Minta Pemerintah Segera Perbaiki Jalan
-
Sudah Hadir, Tempat Hangout Baru di Bekasi untuk Nongkrong Sambil Makan Ramen
-
Viral Tukang Jamu Daftarkan Anak ke Pesantren Tahfidz Pakai Uang Koin yang Ditabung di Galon
-
Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Potongan TPP untuk Guru PPPK di Kota Bekasi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla