SuaraBekaci.id - Ahli waris Tol Jatikarya 1 angkat bicara soal pernyataan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang menyebut bahwa lahan masih dalam proses sengketa.
Menurut Kepala ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan status tanah yang masih dalam proses sengketa ini yang membuat pihaknya belum memberikan rekomendasi pencairan hak ganti rugi ahli waris.
Amir mengatakan bahwa tanah tersebut masih masuk ke dalam aset Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Terkait hal ini, ahli waris yang diwakili oleh pengacara mereka, Dani Bahdani menyebut bahwa pihak BPN harus membuktikkan hal tersebut.
"Jadi sekali lagi kalau BPN menerangkan bahwa ini masih ada sengketa, saya minta dibuktikan oleh pihak BPN. Perkara nomor berapa, siapa penggugatnya, objeknya apa? Itu aja," jelas Dani, Kamis (13/4) malam.
Ditegaskan oleh Dani, bahwa tidak ada perkara lain dalam lahan yang seharusnya mendapat hak ganti rugi para ahli waris.
"Itu lah saya bilang BPN jujur dia tidak tahu, semua perkara yang ada di pengadilan seharusnya dia konfirmasi ke pengadilan. Apakah masih ada perkara yang berjalan atau tidak,"
"Saya tegaskan untuk sampai saat ini, sudah tidak ada perkara terkait dengan objek tanah ini," ungkap Dani.
Baca Juga: Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan
Lebih lanjut, Dani menyebut bahwa ahli waris memiliki kekuatan hukum untuk objek tanah yang sengketa ini dan tetap akan menuntut hak ganti rugi mereka.
"Sudah jelas, kalau berbicara itu 2008 sudah berkekuatan hukum tetap, tapikan ada pihak lain yang mengajukan gugatan secara diam-diam tanpa mengikutsertakan warga yang sudah punya putusan, sehingga terdapatlah putusan yang saling bertentangan," jelas Dani.
"Nah, di situ mereka mengajukan PK2, ternyata Mahkamah Agung (MA) memutuskan dari putusan PK3 yang berlaku hanya putusan MA nomor 218/PK/2008 tertanggal 29 November 2008," lanjutnya.
Menurut Dani, pihak ahli waris sudah beberapa kali berusaha untuk bisa bertemu dengan pihak BPN Kota Bekasi namun selalu tak mendapat respon.
"Kan sudah berulang kali masyarakat melaksanakan aksi di BPN, tetapi tidak digubris. Ini ada apa, gitu loh, ini yang tahu dia (BPN)," kata Dani.
Para ahli waris Tol Jatikarya 1 yang belum mendapatkan haknya masih terus menjalankan aksi mereka. Hingga puasa hari ke-22, Kamis 12 April 2023, para ahli waris kembali menjalankan aksi mereka menuntut hak ganti rugi.
Berita Terkait
-
Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan
-
Hak Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Ahli Waris Nekat Salat Tarawih di Ruas Tol Jatikarya
-
Duduk Perkara Warga Blokir Tol Jatikarya Selama 7 Jam, Sudah Sering Blokade tapi Tak Direspons
-
Aksi Bakar Ban dan Tutup Jalan Tol Jatikarya
-
20 Tahun Merasa Terzalimi, Ahli Waris Ancam Tutup Tol Jatikarya Selamanya
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
Terkini
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional
-
BRI Sahabat Disabilitas Telah Berdayakan 370 Disabilitas di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Kontribusi 19,9% Laba BRI Didongkrak Bisnis Bullion dan Emas
-
Wali Kota Bekasi Bagi-bagi Mainan untuk Anak-anak Korban Banjir
-
Dua Pemuda di Bekasi Cetak Uang Palsu Rp20 Juta