SuaraBekaci.id - Pihak keluarga Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas akibat tertabrak dan terlindas pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono telah menerima surat pencabutan status tersangka.
Surat pencabutan tersangka Muhammad Hasya diserahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Surat pencabutan tersebut diserahkan pada Jumat 10 Februari 2023.
"Saya bertemu dengan keluarga almarhum MHA dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka, " kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman seperti dilansir dari Antara.
Surat pencabutan tersangka Muhammad Hasya bernomor B/01/II/2023/LLJS dan isinya berisi tentang pencabutan status tersangka MHA sekaligus memulihkan nama baik almarhum.
Sementara itu kuasa hukum keluarga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kliennya tersebut.
"Dalam Pertemuan ini, kami sangat apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka MHA," kata Gita Paulina kuasa hukum keluarga MHA.
Gita mewakili keluarga MHA juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran di Polda Metro Jaya.
"Aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan bulan akhirnya ada kejelasan bagi adik kami MHA, " ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya resmi mencabut tersangka Muhammad Hasya.
Baca Juga: Pekik Takbir Ibunda Muhammad Hasya Usai Status Tersangka Sang Anak Dicabut Pihak Kepolisian
Mendapat kabar bahagia ini, ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putriingin memanjatkan ucap syukur. Pekik takbir diutarakan Dwi saat dihubungi SuaraBekaci.id
"Allah Akbar. Alhamdulillah," ucap Dwi.
"Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong," tambahnya.
Dwi mengatakan bahwa saat ini ia bersama suami serta adik Hasya, Khanaya tengah berada di Palembang dalam rangka Pra Pekan Olahraga Nasional (PON).
Menurut Dwi, ia juga sudah mendapat kabar soal status Hasya dari pihak pengacara.
"Walaupun kami masih di Palembang untuk Pra PON, kami sudah ditelepon oleh tim kuasa hukum," tambah Dwi.
"Kalau kasus tetap berjalan, karena itukan dari awal sebelum ada penetapan status tersangka sebenernya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut," sambungnya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Hari Ini
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum
-
Geger Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan CBL Tambun, Begini Kronologisnya