Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 06 Februari 2023 | 20:06 WIB
Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 (Istimewa)

SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah (18) mahasiswa jurusan Sosiologi FISIP Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai tertabrak dan terlintas pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Mendapat kabar bahagia ini, ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putriingin memanjatkan ucap syukur. Pekik takbir diutarakan Dwi saat dihubungi SuaraBekaci.id

"Allah Akbar. Alhamdulillah," ucap Dwi.

"Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong,"  tambahnya. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Pensiunan Polisi Resmi Dicabut!

Dwi mengatakan bahwa saat ini ia bersama suami serta adik Hasya, Khanaya tengah berada di Palembang dalam rangka Pra Pekan Olahraga Nasional (PON).

Menurut Dwi, ia juga sudah mendapat kabar soal status Hasya dari pihak pengacara.

"Walaupun kami masih di Palembang untuk Pra PON, kami sudah ditelepon oleh tim kuasa hukum," tambah Dwi.

"Kalau kasus tetap berjalan, karena itukan dari awal sebelum ada penetapan status tersangka sebenernya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut," sambungnya. 

"Saya tetep nurut sama tim kuasa hukum kami, yang pasti kita tetep melanjutkan kasus ini sampe dengan tuntas,"

Baca Juga: Secercah Harapan Buat Hasya: Bisakah Status Tersangka Mahasiswa UI Tewas Ini Dicabut?

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut status tersangka Hasya dicabut berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan di Tangerang Selatan.

Selain mencabut status tersangka Hasya, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya. Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Muhammad Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.

Kontributor : Danan Arya

Load More