Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 30 Januari 2023 | 22:25 WIB
Kuasa hukum keluarga, Rian Hidayat (kiri), ayah korban (kanan) saat menggelar pers conference terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Athallah (Suara.com / Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Keberadaan tim pencari fakta yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah dipertanyakan oleh pengacara keluarga korban. 

Kuasa hukum keluarga korban Rian Hidayat mempertanyakan maksud dari Polda Metro Jaya membentukan tim pencari fakta atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Hasya.

Rian mengatakan bahwa status kasus tersebut sudah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Mengenai ada tim pencarian fakta, justru disini kami menanyakan. Dalam konstruksi hukum pidana ini gimana, karena kan kasus sudah di SP3," ucap Rian saat menggelar Pers Conference di Griya Wulan Sari, Jl. Kemakmuran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (30/01/2023).

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mahasiswi Cianjur dan Mahasiswa UI Punya Kemiripan, Bagaimana Citra Polisi Nantinya?

Dia mengungkap tidak mengetahui hasil setelah dibentuknya tim pencari fakta, dan tidak berkaitan dengan hukum acara pidana.

"Katanya ada internal dan eksternal. Namun internal dan eksternalnya seperti apa dan outpunya seperti apa. Ketika ada tim pencarian fakta, kaitannya dengan hukum acara pidana seperti apa sehingga itu kami masih mempertanyakan," ucap Rian.

Rian berharap atas kasus kecelakan ini bisa dilakukan pemeriksaan ulang terhadap terduga pelaku.

"Pertama kami ingin ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi, yang kedua terhadap dugaan dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada bapak kapolri dan bapak kapolda ini dapat ditindaklanjuti," ucapnya.

Sementara itu ayah korban, Adi Saputra (47) mengatakan dia sempat didatangi oleh pihak kepolian yang menyerahkan surat SP3.

Baca Juga: Semua Mata ke Polri: Keterlibatan Polisi di Kasus Tabrakan Mahasiswa UI vs Cianjur

"Benar tiga mobil itu datang, dua mobil yang ada logonya, satu mobil pribadi," kata Adi.

Adi mengatakan sesuai arahan tim pengacara, penyerahan surat SP3 itu harus disaksikan oleh pengurus lingkungan.

Oleh karenanya dia memanggil ketua Rukun Tetangga (RT), untuk menjadi saksi pelimpahan berkas. Akan tetapi dia sempat curiga karena berkas tersebut diantar oleh banyak petuga kepolisian.

"Jadi sangat aneh sekali menurut saya selama ini surat-surat itu diantar melalui kurir agak sedikit aneh saja, seorang perwira sebanyak itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran siap membentuk tim pencari fakta terkait kasus Muhammad Hasya Athallah yang malah dijadikan sebagai tersangka setelah tewas dilindas eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," ujar Fadil.

Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Kontributor : Danan Arya

Load More