SuaraBekaci.id - Keberadaan tim pencari fakta yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah dipertanyakan oleh pengacara keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban Rian Hidayat mempertanyakan maksud dari Polda Metro Jaya membentukan tim pencari fakta atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Hasya.
Rian mengatakan bahwa status kasus tersebut sudah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Mengenai ada tim pencarian fakta, justru disini kami menanyakan. Dalam konstruksi hukum pidana ini gimana, karena kan kasus sudah di SP3," ucap Rian saat menggelar Pers Conference di Griya Wulan Sari, Jl. Kemakmuran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (30/01/2023).
Dia mengungkap tidak mengetahui hasil setelah dibentuknya tim pencari fakta, dan tidak berkaitan dengan hukum acara pidana.
"Katanya ada internal dan eksternal. Namun internal dan eksternalnya seperti apa dan outpunya seperti apa. Ketika ada tim pencarian fakta, kaitannya dengan hukum acara pidana seperti apa sehingga itu kami masih mempertanyakan," ucap Rian.
Rian berharap atas kasus kecelakan ini bisa dilakukan pemeriksaan ulang terhadap terduga pelaku.
"Pertama kami ingin ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi, yang kedua terhadap dugaan dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada bapak kapolri dan bapak kapolda ini dapat ditindaklanjuti," ucapnya.
Sementara itu ayah korban, Adi Saputra (47) mengatakan dia sempat didatangi oleh pihak kepolian yang menyerahkan surat SP3.
"Benar tiga mobil itu datang, dua mobil yang ada logonya, satu mobil pribadi," kata Adi.
Adi mengatakan sesuai arahan tim pengacara, penyerahan surat SP3 itu harus disaksikan oleh pengurus lingkungan.
Oleh karenanya dia memanggil ketua Rukun Tetangga (RT), untuk menjadi saksi pelimpahan berkas. Akan tetapi dia sempat curiga karena berkas tersebut diantar oleh banyak petuga kepolisian.
"Jadi sangat aneh sekali menurut saya selama ini surat-surat itu diantar melalui kurir agak sedikit aneh saja, seorang perwira sebanyak itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran siap membentuk tim pencari fakta terkait kasus Muhammad Hasya Athallah yang malah dijadikan sebagai tersangka setelah tewas dilindas eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," ujar Fadil.
Berita Terkait
-
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mahasiswi Cianjur dan Mahasiswa UI Punya Kemiripan, Bagaimana Citra Polisi Nantinya?
-
Semua Mata ke Polri: Keterlibatan Polisi di Kasus Tabrakan Mahasiswa UI vs Cianjur
-
4 Fakta Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Atas Titah Kapolri
-
Hukuman Berat yang Menjerat Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI
-
Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka Kecelakaan, Komisi III DPR: Aneh dan Tidak Pas
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Beragam Premium Benefits
-
Projo Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Siapa Diuntungkan?
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan
-
Jusuf Kalla Lepas Relawan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
-
Libur Usai, Arus Balik Dimulai: Ini Imbauan Penting untuk Penumpang Kereta Api