Galih Prasetyo
Senin, 30 Januari 2023 | 22:25 WIB
Kuasa hukum keluarga, Rian Hidayat (kiri), ayah korban (kanan) saat menggelar pers conference terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Athallah (Suara.com / Danan Arya)

Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Kontributor : Danan Arya

Load More