SuaraBekaci.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara terkait kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan predator berkedok guru di Kota Bekasi.
KemenPPPA mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang berstatus guru kontrak tersebut.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, pihaknya meminta proses hukum yang tegas kepada pelaku.
"Kami mendorong proses hukum yang tegas dan tidak mengedepankan restorative justice untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, terlebih kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak," kata Nahar.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Pelaku sebagai guru bertanggung jawab atas pengasuhan dan perlindungan anak. Oleh karena itu, pelaku bisa dikenakan pemberatan hukuman sebanyak 1/3 dari ancaman pidana yang didakwakan," jelasnya.
Nahar menambahkan kekerasan seksual dapat mengakibatkan trauma psikis pada korban.
“Bahkan, terdapat kemungkinan anak tidak mau melanjutkan sekolah, karena merasa takut dan trauma. Oleh karena itu, kita sebagai orang dewasa harus hadir untuk mendampingi dan melindungi mereka," katanya. [ANTARA]
Baca Juga: Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi Sudah Melarikan Diri, Disdik: Kita Kecolongan!
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Mantan Kapolsek Pinang
-
4 Insiden Warnai Sidang Vonis M Subchi, Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Surabaya
-
Perempuan Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Berstatus Mahasiswi UNS, Polisi Sebut sempat Alami Pelecehan Seksual
-
Buntut Isu Pelecehan, Kapolsek Pinang Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
-
Bripka RR Akui Tak Lihat Pelecehan ke Putri Candrawathi di Magelang: Adanya Cuma Pertengkaran dan Berusaha Melerai
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam