SuaraBekaci.id - Dua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, AR (38) dan ML (47) ditangkap unit reserse Polsek Cikarang Barat.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah jutaan rupiah siap edar.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, pihaknya juga menyita beberapa lembaran uang palsu yang belum dipotong oleh kedua tersangka.
"Yang bersangkutan dilakukan penyitaan seperangkat membuat uang palsu (upal). Beberapa uang palsu yang sudah sempat diedarkan dan kemudian ada beberapa uang palsu yang masih dalam lembaran belum dipotong," kata Kombes Gidion kepada awak media, Rabu (9/11/2022).
Kedua tersangka bisa mencetak uang palsu jutaan rupiah itu dengan bermodalkan 20 sampai 40 rim kertas HVS serta menonton Youtube.
"Pelaku dengan cara copy uang asli yang dilakukan di rumah AH dengan menggunakan alat printer yang dicetak pada kertas HVS setelah itu hasil print disetrika dan dipotong dengan carter," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka kata Kombes Gidion, satu lembar kertas HVS bisa bisa menghasilkan uang palsu sebesar Rp 400ribu dengan pecahan Rp 100.000.
"(Tersangka) sudah melakukan operasi tiga bulan yang lalu, bukan tiga kali, dan tiga bulan sebelumnya operasi pertama, jadi berhasil melepaskan (upal) selama tiga bulan," kata Kombes Gidio.
Dari hasil penyelidikan kepada dua tersangka, modus untuk menyebarkan uang palsu itu dengan cara COD membeli barang.
Baca Juga: Gerebek Tempat Kos di Kalirejo, Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Uang Palsu
"Keduanya jual beli COD suatu barang. COD dengan korban karena tidak terdeteksi oleh mesin,"
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sebanyak 73 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 Unit Printer Copy Scan merk Canon Pixma MP287, 1 Rim kertas F4 beserta Hasil Print Uang Pecahan Rp 100 ribu tercetak di kertas F4 belum terpotong sebanyak 51 lembar, serta 1 buah setrika listrik merk Philips.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 244 KUH-Pidana Subsider Pasal 245 KUH-Pidana dengan hukuman selama lamanya 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Gerebek Tempat Kos di Kalirejo, Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Uang Palsu
-
Profil Sahid Danuji, Guru MTs di Grobogan yang Terlibat Kasus Uang Palsu Rp 2 Miliar
-
5 Fakta Guru MTs di Grobogan Terlibat Kasus Uang Palsu, PBNU Angkat Bicara
-
Diduga Terlibat Mambuat Uang Palsu Rp2 Miliar, Seorang ASN Kemenag Grobogan Jadi Tersangka
-
Parah! Oknum ASN Kemenag Terlibat Kasus Uang Palsu Ternyata Guru Madrasah Tsanawiyah, Diduga Beredar Rp 1,2 Miliar
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel