SuaraBekaci.id - Dua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, AR (38) dan ML (47) ditangkap unit reserse Polsek Cikarang Barat.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah jutaan rupiah siap edar.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, pihaknya juga menyita beberapa lembaran uang palsu yang belum dipotong oleh kedua tersangka.
"Yang bersangkutan dilakukan penyitaan seperangkat membuat uang palsu (upal). Beberapa uang palsu yang sudah sempat diedarkan dan kemudian ada beberapa uang palsu yang masih dalam lembaran belum dipotong," kata Kombes Gidion kepada awak media, Rabu (9/11/2022).
Kedua tersangka bisa mencetak uang palsu jutaan rupiah itu dengan bermodalkan 20 sampai 40 rim kertas HVS serta menonton Youtube.
"Pelaku dengan cara copy uang asli yang dilakukan di rumah AH dengan menggunakan alat printer yang dicetak pada kertas HVS setelah itu hasil print disetrika dan dipotong dengan carter," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka kata Kombes Gidion, satu lembar kertas HVS bisa bisa menghasilkan uang palsu sebesar Rp 400ribu dengan pecahan Rp 100.000.
"(Tersangka) sudah melakukan operasi tiga bulan yang lalu, bukan tiga kali, dan tiga bulan sebelumnya operasi pertama, jadi berhasil melepaskan (upal) selama tiga bulan," kata Kombes Gidio.
Dari hasil penyelidikan kepada dua tersangka, modus untuk menyebarkan uang palsu itu dengan cara COD membeli barang.
Baca Juga: Gerebek Tempat Kos di Kalirejo, Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Uang Palsu
"Keduanya jual beli COD suatu barang. COD dengan korban karena tidak terdeteksi oleh mesin,"
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sebanyak 73 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 Unit Printer Copy Scan merk Canon Pixma MP287, 1 Rim kertas F4 beserta Hasil Print Uang Pecahan Rp 100 ribu tercetak di kertas F4 belum terpotong sebanyak 51 lembar, serta 1 buah setrika listrik merk Philips.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 244 KUH-Pidana Subsider Pasal 245 KUH-Pidana dengan hukuman selama lamanya 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Gerebek Tempat Kos di Kalirejo, Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Uang Palsu
-
Profil Sahid Danuji, Guru MTs di Grobogan yang Terlibat Kasus Uang Palsu Rp 2 Miliar
-
5 Fakta Guru MTs di Grobogan Terlibat Kasus Uang Palsu, PBNU Angkat Bicara
-
Diduga Terlibat Mambuat Uang Palsu Rp2 Miliar, Seorang ASN Kemenag Grobogan Jadi Tersangka
-
Parah! Oknum ASN Kemenag Terlibat Kasus Uang Palsu Ternyata Guru Madrasah Tsanawiyah, Diduga Beredar Rp 1,2 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!