SuaraBekaci.id - Dua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, AR (38) dan ML (47) ditangkap unit reserse Polsek Cikarang Barat.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah jutaan rupiah siap edar.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, pihaknya juga menyita beberapa lembaran uang palsu yang belum dipotong oleh kedua tersangka.
"Yang bersangkutan dilakukan penyitaan seperangkat membuat uang palsu (upal). Beberapa uang palsu yang sudah sempat diedarkan dan kemudian ada beberapa uang palsu yang masih dalam lembaran belum dipotong," kata Kombes Gidion kepada awak media, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Gerebek Tempat Kos di Kalirejo, Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Uang Palsu
Kedua tersangka bisa mencetak uang palsu jutaan rupiah itu dengan bermodalkan 20 sampai 40 rim kertas HVS serta menonton Youtube.
"Pelaku dengan cara copy uang asli yang dilakukan di rumah AH dengan menggunakan alat printer yang dicetak pada kertas HVS setelah itu hasil print disetrika dan dipotong dengan carter," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka kata Kombes Gidion, satu lembar kertas HVS bisa bisa menghasilkan uang palsu sebesar Rp 400ribu dengan pecahan Rp 100.000.
"(Tersangka) sudah melakukan operasi tiga bulan yang lalu, bukan tiga kali, dan tiga bulan sebelumnya operasi pertama, jadi berhasil melepaskan (upal) selama tiga bulan," kata Kombes Gidio.
Dari hasil penyelidikan kepada dua tersangka, modus untuk menyebarkan uang palsu itu dengan cara COD membeli barang.
Baca Juga: Profil Sahid Danuji, Guru MTs di Grobogan yang Terlibat Kasus Uang Palsu Rp 2 Miliar
"Keduanya jual beli COD suatu barang. COD dengan korban karena tidak terdeteksi oleh mesin,"
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sebanyak 73 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 Unit Printer Copy Scan merk Canon Pixma MP287, 1 Rim kertas F4 beserta Hasil Print Uang Pecahan Rp 100 ribu tercetak di kertas F4 belum terpotong sebanyak 51 lembar, serta 1 buah setrika listrik merk Philips.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 244 KUH-Pidana Subsider Pasal 245 KUH-Pidana dengan hukuman selama lamanya 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Teh Novi Tahu Orang yang Memotret Dirinya Diam-Diam di Kelab Malam: Saya Cari Sampai Dapat!
-
Konten Ayu Ting Ting Bantu UMKM Dituding Mirip YouTuber Ini: Enggak Papa Asal Positif
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Isu Video 12 Menit Viral, Segini Penghasilan YouTube ONIC Lydia
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Janjikan Pemerintah Bersih, Heri-Sholihin: Tak Ada Transaksional Mutasi ASN
-
Kampanye Akbar Heri-Sholihin Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung, Herkos: Paslon 01 Solid!
-
Gelar Kampanye Akbar, Heri Koswara-Sholihin Janjikan Kenaikan Honor TKK hingga BPJS Gratis
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi