SuaraBekaci.id - Ferdy Sambo dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum melepaskan tembakan ke arah kepala untuk memastikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah tewas.
Hal ini terungkap pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga kamar mandi dalam keadaan tertelungkup bergerak-gerak kesakitan," kata jaksa Sugeng Hariadi.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam, menggenggam senjata api dan menembak satu satu kali mengenai belakang kepala korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," jelas jaksa penuntut umum.
Menurut Jaksa Sugeng Hariadi, saat Ferdy Sambo merencanakan aksi jahat untuk merampas nyawa Brigadir J, Putri Candrawathi juga mengetahui hal tersebut.
"Namun bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut, saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerjasama dan mendukung rencana jahat tersebut," kata jaksa Sugeng Hariadi.
Ditambahkan oleh jaksa, selain Putri, tiga saksi lainnya yakni Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripik RR juga tidak berusaha mencegah rencana jahat dari Ferdy Sambo.
"Tidak satupun dari ketiga saksi yang berupaya mencegah rencana jahat Ferdy Sambo," terang jaksa.
Selanjutnya aksi pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sambil Kawal Brigadir J Menghadap Ferdy Sambo, Ternyata Kuat Maruf Turut Bawa Senjata Tajam
Sesampainya di dalam rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
"Wat! Mana Ricky dan Yosua...panggil!" kata Sambo. "Kokang senjatamu!," kata Sambo kepada Richard yang saat itu berada di dekatnya.
Disebutkan jaksa bahwa Brigadir J sama sekali tidak mengetahui rencana jahat yang dilakukan Ferdy Sambo. Korban berjalan masuk ke dalam rumah.
Saat jaksa Sugeng Hariadi membacakan detik-detik Brigadir J tewas dieksekusi nada suara yang dikeluarkan terdengar berapi-api. Sementara Sambo yang duduk di kursi terdakwa terekam kamera mengepalkan tangan.
"Jongkok kamu," kata Sambo kepada Yosua.
Yosua sempat mengangkat tangannya ke depan sambil sedikit mundur. "Ada apa ini," kata Yosua.
Berita Terkait
-
Seolah Tidak Terjadi Apa-apa, Putri Candrawathi Lakukan Ini Usai Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
-
Langsung Tangkis Dakwaan Jaksa, Kubu Sambo Siap Bacakan Eksepsi usai Sidang Diskors Hakim
-
Sidang Perdana Ferdy Sambo Disorot Media Asing: Tekanan Besar untuk Polri
-
Kuat Maruf, Ricky dan Bharada E Dapat Hadiah IPhone 13 Pro Max usai Bunuh Yosua, Putri Chandrawathi Bilang Terima Kasih
-
Jaksa Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo Bunuh Yosua, Kuasa Hukum Brigadir J: Dapat Ditemukan Kebenaran Materiil
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai