SuaraBekaci.id - Citra Kepolisian Republik Indonesia berada di titik nadir. Belum selesai kekecewaan dan kegeraman publik pasca dua kasus besar yakni kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan tembakan gas air mata kepolisian di tragedi Kanjuruhan, terbaru muncul kasus Irjen Teddy Minahasa.
Pada 11 Juli 2022 publik dibuat terhenyak dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Awalnya di pengungkapan kasus, apa yang dialami oleh Brigadir J ialah baku tembak dengan tersangka Bharada E.
Di penjelasan awal, aksi baku tembak itu dipicu adanya dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus ini kemudian jadi sorotan semua pihak. Presiden RI Joko Widodo sampai berulang kali menegaskan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J harus diungkap secara terang benderang.
Kekinian pada akhirnya terungkap bahwa kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan banyak anggota kepolisian. Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo menjadi aktor utama.
Pada 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri terhadap kasus Brigadir J.
Hasilnya, tidak ada peristiwa tembak-menembak, yang ada hanyalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E yang diperintah oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: 9 Poin Penting TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan, No. 5 Sangat Mengejutkan
Kasus pembunuhan Brigadir J tak berhenti hanya dengan penetapan aktor utama. Pada penyelidikan tim khusus kepolisian terungkap banyak anggota kepolisian untuk memuluskan skenario awal Ferdy Sambo.
Pada 23 Agustus 2022, ada 24 perwira polisi dicopot dan dimutasi dari jabatannya. Pencopotan dan mutasi dari jabatannya karena diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Informasi itu diketahui dari dalam nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Terdapat nama eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto. Kemudian, ada pula nama AKBP Handik Zusen dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Mutasi itu sebelumnya dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keteragannya, Selasa 23 Agustus 2022.
“Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel,” kata Dedi.
Tag
Berita Terkait
-
9 Poin Penting TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan, No. 5 Sangat Mengejutkan
-
Berani Tangkap Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Komitmen Kapolri Diapresiasi
-
Ini Alasan Pejabat Polri Dilarang Bawa HP Saat Bertemu Jokowi di Istana Negara
-
Buntut Kasus Narkoba, Kapolri Batal Tunjuk Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jawa Timur
-
Irjen Teddy Minahasa, Belum Sempat Sertijab Sudah Ditangkap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat