SuaraBekaci.id - Citra Kepolisian Republik Indonesia berada di titik nadir. Belum selesai kekecewaan dan kegeraman publik pasca dua kasus besar yakni kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan tembakan gas air mata kepolisian di tragedi Kanjuruhan, terbaru muncul kasus Irjen Teddy Minahasa.
Pada 11 Juli 2022 publik dibuat terhenyak dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Awalnya di pengungkapan kasus, apa yang dialami oleh Brigadir J ialah baku tembak dengan tersangka Bharada E.
Di penjelasan awal, aksi baku tembak itu dipicu adanya dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus ini kemudian jadi sorotan semua pihak. Presiden RI Joko Widodo sampai berulang kali menegaskan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J harus diungkap secara terang benderang.
Kekinian pada akhirnya terungkap bahwa kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan banyak anggota kepolisian. Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo menjadi aktor utama.
Pada 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri terhadap kasus Brigadir J.
Hasilnya, tidak ada peristiwa tembak-menembak, yang ada hanyalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E yang diperintah oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: 9 Poin Penting TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan, No. 5 Sangat Mengejutkan
Kasus pembunuhan Brigadir J tak berhenti hanya dengan penetapan aktor utama. Pada penyelidikan tim khusus kepolisian terungkap banyak anggota kepolisian untuk memuluskan skenario awal Ferdy Sambo.
Pada 23 Agustus 2022, ada 24 perwira polisi dicopot dan dimutasi dari jabatannya. Pencopotan dan mutasi dari jabatannya karena diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Informasi itu diketahui dari dalam nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Terdapat nama eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto. Kemudian, ada pula nama AKBP Handik Zusen dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Mutasi itu sebelumnya dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keteragannya, Selasa 23 Agustus 2022.
“Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel,” kata Dedi.
Tag
Berita Terkait
-
9 Poin Penting TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan, No. 5 Sangat Mengejutkan
-
Berani Tangkap Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Komitmen Kapolri Diapresiasi
-
Ini Alasan Pejabat Polri Dilarang Bawa HP Saat Bertemu Jokowi di Istana Negara
-
Buntut Kasus Narkoba, Kapolri Batal Tunjuk Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jawa Timur
-
Irjen Teddy Minahasa, Belum Sempat Sertijab Sudah Ditangkap
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah