Dedi mengatakan, 24 personel itu terdiri dari beberapa satuan kerja. Mulai dari Divpropam Polri, Bareskrim, hingga Polda Metro Jaya.
Kasus pembunuhan Brigadir J sudah P-21. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk kasus Ferdy Sambo dan lainnya terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk "obstruction of justice".
Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).
Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Gas Air Mata di Kanjuruhan
1 Oktober 2022 jadi hari paling kelabu di sepak bola nasional. 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema vs Persebaya.
Tewasnya 132 orang dan ratusan lainnya luka-luka disebabkan adanya tembakan gas air mata dari pihak kepolisian.
Baca Juga: 9 Poin Penting TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan, No. 5 Sangat Mengejutkan
Gas air mata ditembakan pihak kepolisian karena adanya suporter yang turun ke lapangan usai laga berakhir. Tembakan gas air mata ditembakan polisi ke sejumlah tribun penonton.
Dari hasil laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo terungkap bahwa tembakan gas air mata ke arah tribun penonton diduga dilakukan di luar komando.
TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribun penonton. Tak sampai di situ, penembakan juga dilakukan aparat di luar stadion.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," sebut TGIPF.
Dalam laporan TGIPF, aparat keamanan disebut tidak pernah mendapatkan pembekalan mengenai larangan penggunaan gas air mata yang sudah diatur oleh FIFA.
"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," tulis laporan TGIPF.
Tag
Berita Terkait
-
9 Poin Penting TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan, No. 5 Sangat Mengejutkan
-
Berani Tangkap Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Komitmen Kapolri Diapresiasi
-
Ini Alasan Pejabat Polri Dilarang Bawa HP Saat Bertemu Jokowi di Istana Negara
-
Buntut Kasus Narkoba, Kapolri Batal Tunjuk Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jawa Timur
-
Irjen Teddy Minahasa, Belum Sempat Sertijab Sudah Ditangkap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat