SuaraBekaci.id - Terpidana kasus mafia tanah Handoko Lie yang buron selama enam tahun berhasil dibekuk oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Handoko Lie diamankan pada Jumat sore, 23 September 2022.
"Terpidana Handoko Lie telah menjadi buronan selama enam tahun. Ia merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Wali Kota Medan," kata Ketut Sumedana mengutip dari laman resmi Kejagung.
Dikatakan Ketut Sumedana, terpidana Handoko Lie dan Pj. Walikota Medan terlibat menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.
"Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar," kata Ketut Sumedana.
Handoko Lie sendiri sudah divonis 10 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016. Selain divonis 10 tahun penjara, Handoko juga didenda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 187.815.741.000.
Namun sebelum dieksekusi, Handoko Lie kemudian melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun.
Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan, tim melakukan komunikasi secara intensif dengan terpidana.
Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Melaporkan Mafia Tanah Bisa Melalui Whatsapp, Kontak Pengaduan Masyarakat Melawan Mafia Tanah Resmi Diluncurkan
-
Geruduk Kantor Pemkab Bekasi, Ratusan Warga Desa Lambangsari Minta Kasus Mafia Tanah PTSL Diusut Tuntas
-
KPK Diminta Bidik Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi, Ada Dugaan Penggelapan TKD
-
Pemilik Hingga Petani Sekitar Kawasan Padi Padi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permainan Mafia Tanah
-
Ibu Angbeen Rishi Jadi Korban Mafia Tanah, Alami Kerugian Sampai Rp 100 Miliar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual