Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 21 September 2022 | 17:14 WIB
Ratusan warga Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berunjuk rasa di depan gerbang perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (21/9/2022) meminta kepala desa mereka dibebaskan atas dugaan korupsi program PTSL. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBekaci.id - Ratusan warga Desa Lambangsari melakukan unjuk rasa damai di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (21/9/2022).

Aksi tersebut dipicu oleh warga yang menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tebang pilih menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

"Bendahara program PTSL (yang diusut Kejari Kabupaten Bekasi) itu sekretaris desa, dia pun menikmati hasil uang PTSL. Semua desa juga ada biaya urus PTSL, kami minta semua diusut tuntas," kata perwakilan warga, Abdul Rahman.

Kejari Kabupaten Bekasi bahkan dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka PTSL di Desa Lambangsari ini. Kejaksaan hanya menahan kepala desa (PH), sedangkan perangkat lain dibiarkan bebas.

Baca Juga: Bukan Main! Pengadaan Wastafel Buat SMA/SMK Se-Aceh Dikorupsi, Uang dari 90 Perusahaan Disita

"Atas nama segenap masyarakat Desa Lambangsari baik pemohon PTSL 2021, tokoh masyarakat, pemuda, unsur LKD, RT/RW, Posyandu, PKK, pekerja sosial masyarakat, Karang Taruna, LPM, Pokdar Kamtibmas, Linmas, BKM, menduga telah terjadi kriminalisasi PTSL atas kepala desa kami," ucapnya.

Atas hal tersebut, ratusan warga pun berunjuk rasa di Pemkab Bekasi. Masing-masing warga bahkan membawa sertifikat tanah untuk diberikan kepada Kejari Kabupaten Bekasi sebagai bentuk protes tidak tuntas-nya penanganan kasus tersebut.

"Kami akan kembali melakukan aksi ke Istana Negara untuk mengucapkan rasa terima kasih kami kepada Presiden Joko Widodo sekaligus mengadukan persoalan kepala desa kami yang menjadi korban kriminalisasi PTSL," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi mengusut korupsi penyelenggaraan program PTSL di Desa Lambangsari tahun 2021. Dalam kasus itu ditemukan penyalahgunaan wewenang dengan memungut Rp400.000 kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon program PTSL di Desa Lambangsari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya.terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Wakil Bupati Muarojambi Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

Pengusutan kasus dugaan praktik korupsi ini diprotes warga karena Kejari Kabupaten Bekasi hanya menetapkan kepala desa PH sebagai tersangka. Padahal terdapat para perangkat desa lain yang juga terlibat.

Dalam keterangan Kejari Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu pun, pihak kejaksaan menyebutkan ada keterlibatan sejumlah perangkat desa yakni sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. Hanya saja, tidak dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Akibat tidak tuntas-nya pengusutan kasus ini, warga menduga kasus ini penuh muatan politis. Belum lagi, karena pengusutan tidak tuntas, dikhawatirkan pungutan liar pada program PTSL kembali terjadi.

Sayangnya, terkait desakan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Anas Setiawan tidak memberikan tanggapan. Pimpinan korps adhyaksa ini memang dikenal menutup diri dari awak media. Alih-alih memberikan klarifikasi, Ricky malah memblokir nomor ponsel dari kalangan media. [Antara]

Load More