Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 14 September 2022 | 15:05 WIB
Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30-5-2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

SuaraBekaci.id - Wali kota nonaktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga tidak hanya mendapat aliran dana dari aparatur sipil negara (ASN). Pria yang disapa Bang Pepen itu juga diduga mendapat aliran dana dari pihak swasta.

Untuk dalami dugaan aliran uang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Ketiga saksi bersedia untuk diperiksa dan di dalami pengetahuannya, antara lain berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE selama menjabat Wali Kota Bekasi dari berbagai pihak swasta dan ASN di Pemkot Bekasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip dari Antara.

Baca Juga: Selama Menjabat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Uang dari ASN Hingga Pihak Swasta

Tiga saksi yang diperiksa KPK ialah Lai Bui Min dari pihak swasta, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Adapun pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin karena ketiganya sedang menjalani hukuman pidana penjara terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Usai mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Baca Juga: Sumber Uang Tersangka TPPU Rahmat Effendi untuk Beli Tanah dan Bangunan Ditelusuri KPK

Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi; sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi Mulya, dan Makhfud Saifudin.

Saat ini, Rahmat Effendi sudah berstatus terdakwa dan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Load More