SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset tersangka Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, nonaktif Rahmat Effendi (RE) berupa mobil dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK mengonfirmasi kepada pegawai Pemkot Bekasi Galih Gerriandani yang diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7) dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE yang terkait perkara di antaranya berupa kendaraan mobil," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang sebelumnya menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Sekedar informasi, pria yang biasa disapa Pepen ini mempunyai empat alat transportasi senilai Rp810.000.000.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman elhkpn.kpk.go.id, empat alat transportasi itu antara lain mobil Toyota Sedan Crown 2003 seharga Rp165.000.000, lalu mobil Chrysler Cher LTD CONTR 1997 senilai Rp240 juta, mobil Jeep Cheroke 1995 senilai Rp165 juta, dan motor Jeep Cheroke senilai Rp240 juta.
Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.
Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Sembunyikan Harta Hasil Suap dan Korupsi
Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Saat ini, Rahmat Effendi sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk Pembangunan Polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Sementara, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII, sedangkan Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.
Sedangkan Ali Amril memberikan suap senilai Rp30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi Tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada tahun 2022. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang