SuaraBekaci.id - Sumber uang yang digunakan oleh Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan ditelusuri pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)>
Mengenai sumber uang itu, pihak KPK mengonfirmasi keapda saksi Mulyadi Latief, ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/8) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rahmat Effendi.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Bang Pepen sebagai tersangka.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.
Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi Mulya, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Saat ini, Rahmat Effendi sudah berstatus terdakwa dan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Mewah Rektor Unila Karomani dan Pihak Lain, KPK Sita Uang Rp2,5 Miliar
-
Gugatan Praperadilan Kasus Gereja Kingmi Ditolak Hakim, KPK Ingatkan Bupati Mimika Bersikap Kooperatif
-
KPK Telisik Aset Tanah Hingga Bangunan Milik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hasil Dari Pencucian Uang
-
Gugatan Praperadilan Bupati Mimika di PN Jaksel Ditolak Hakim
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar