Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 08 September 2022 | 12:39 WIB
Parkiran Stasiun Bekasi Timur (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Kejadian tak mengenak dialami oleh para driver dan pengguna ojol online (ojol) di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Hal ini lantaran ada dugaan pungli sebesar Rp 1000 jika berada di area parkir stasiun.

Kejadian ini berlangsung sejak 29 Agustus 2022, serta ada spanduk bertuliskan 'bahwa khusus ojek online untuk masuk dan keluar melalui pintu ini di kenakan biaya Rp. 1.000'

Hal tersebut membuat para pengguna ojol harus berjalan kaki dari pintu masuk Stasiun Bekasi Timur hingga ke jalan raya.

Salah satu pengguna ojek online, Jaya (18) mengaku kesal atas peraturan baru tersebut. Dirinya menganggap bahwa kejadian tersebut adalah sebuah tindakan yang semena-mena.

Baca Juga: Bantah Ada Pungli Parkir di Stasiun Bekasi Timur, Ini Arahan PT KAI untuk Driver Ojol

"Menurut saya sih itu udah termasuk premanisme, kalau menurut saya ya," ucapnya.

Jaya menyebut sebelum ada peraturan tersebut, dirinya biasa di jemput di depan pintu keluar Stasiun Bekasi Timur.

"Biasanya di jemput di sini gratis, semenjak ada yang 1.000 itu jadi jalan ke depan," tambahnya.

Kondisi sama juga dialami pengguna ojol lainnya, Marina (26). Ia mengaku sangat keberatan dengan aturan tersebut karena merugikan pengguna KRL.

"Ya saya gasuka lah cape, yaa kan biasanya boleh masuk ojol itu,"ucap Marina.

Baca Juga: Sudah Dibantah KAI, Ini Potret Stasiun Bekasi Timur yang Katanya Ada Pungli

Marina juga menjelaskan sebelum adanya biaya retribusi 1.000, ojol yang menjemput dirinya tetap di berikan karcis akan tetapi tidak ada biaya yang harus di keluarkan.

"Teruskan paling walaupun itu dia di kasih karcis tapi nanti keluarnya gratis," ucapnya.

Pengakuan juga disampaikan oleh pengemudi ojol yang tak mau disebutkan namanya. Driver berusia 30 tahun itu untuk mengatar penumpang saja waktu yang di butuhkan kurang dari 5 menit tidak akan dikenakan biaya.

Terdapat dua pintu masuk di Stasiun Bekasi Timur, jika para ojol masuk melalui pintu resmi biasanya ada beberapa petugas yang mengarahkan untuk masuk di pintu retribusi 1.000 tersebut.

"Kalau kita bilang kaya ngga resmi bang, soalnya kita pas awal-awal masuk pintu yang sana (resmi) kita kaya di halang-halangin," ungkapnya.

Dari kejadian tersebut juga menimbulkan banyak pertanyaan dari para pengguna ojol ke drivernya.

"Kita selalu edukasi coustamer 'bu maaf ya soalya kita gabisa jemput di dalam lantaran gini-gini'," tambahnya.

Ia dan rekan driver ojol lain menolak keras atas peraturan biaya retribusi 1.000 yang ada di Stasiun Bekasi Timur.

Klarifikasi PT KAI

PT KAI Daop 1 menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur.

Dalam pengelolaannya area parkir tersebut dikelola oleh manajemen pengusahaan area parkir yakni PT Totabuan Manajemen.

Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut tiket Rp1.000,- yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar. Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola.

Apabila ojek online tidak melalui gate area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur maka tidak perlu membayar biaya tiket tersebut.

Adapun saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online. Jika ojek online tidak melalui gate maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100m untuk dapat menuju hall stasiun.

Kontributor : Danan Arya

Load More