Galih Prasetyo
Kamis, 08 September 2022 | 12:39 WIB
Parkiran Stasiun Bekasi Timur (Suara.com/Danan Arya)

"Kita selalu edukasi coustamer 'bu maaf ya soalya kita gabisa jemput di dalam lantaran gini-gini'," tambahnya.

Ia dan rekan driver ojol lain menolak keras atas peraturan biaya retribusi 1.000 yang ada di Stasiun Bekasi Timur.

Klarifikasi PT KAI

PT KAI Daop 1 menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur.

Dalam pengelolaannya area parkir tersebut dikelola oleh manajemen pengusahaan area parkir yakni PT Totabuan Manajemen.

Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut tiket Rp1.000,- yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar. Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola.

Apabila ojek online tidak melalui gate area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur maka tidak perlu membayar biaya tiket tersebut.

Adapun saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online. Jika ojek online tidak melalui gate maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100m untuk dapat menuju hall stasiun.

Kontributor : Danan Arya

Baca Juga: Bantah Ada Pungli Parkir di Stasiun Bekasi Timur, Ini Arahan PT KAI untuk Driver Ojol

Load More