SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah menunggu terkait usulan pembatasan kendaraan besar buntut kecelakaan maut di Kranji Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto mengatakan, saat ini pihaknya menunggu respon pemerintah pusat terkait usulan pembatasan operasional kendaraan besar yang melintas di jalan Negara daerah itu.
"Pemerintah Pusat hingga kini belum merespon surat usulan pembatasan kendaraan besar yang melintas di Kota Bekasi," katanya.
Dia mengatakan pemerintah daerah telah berkirim surat kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait usulan pembatasan operasional yang dimaksud.
"Memang benar sesuai dengan surat kami yang tertanda tangani oleh pak Plt Wali Kota. Pemkot Bekasi mengusulkan adanya pembatasan kendaraan dimensi besar beroperasi di Kota Bekasi," katanya.
Surat permohonan usulan itu telah dikirim pada 16 Agustus 2022 lalu namun hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah pusat selaku pemilik wewenang jalan arteri primer.
"Berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi BPTJ, surat itu masuk ke Direktur Angkutan, baru sampai situ saja, di follow up nya seperti apa belum ada tindak lanjut," ucapnya.
Dirinya menjelaskan sejumlah ruas di Kota Bekasi yang tergolong jalan arteri primer yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, dan Jalan Sultan Agung.
Jalan Sultan Agung merupakan tempat kejadian perkara kecelakaan maut tepatnya di depan SDN Kota Baru II dan III hingga menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 23 korban luka pada Rabu (31/8) atau sepekan lalu.
Baca Juga: Kecelakaan di Singosaren Wukirsari, Satu Pengendara Tewas di Tempat
Teguh menjelaskan surat usulan itu berisikan permohonan pembatasan kendaraan dimensi besar pada jam sibuk pengguna jalan yakni pukul 05.30-08.30 WIB serta jam 16.30-19.00 WIB di hari Senin sampai Jumat dan pukul 10.00-21.00 WIB untuk Sabtu dan Minggu.
"Jam yang disebutkan ini merupakan waktu sibuk aktivitas masyarakat, kendaraan dimensi besar agar tidak melintas dengan harapan meminimalisir risiko kecelakaan. Kendaraan berat seperti truk trailer saat ini masih bebas melintas kapan saja," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Kecelakaan di Singosaren Wukirsari, Satu Pengendara Tewas di Tempat
-
Tarif Resmi Naik, Pengemudi Ojol di Bekasi Merasa Was-was Kehilangan Pelanggan
-
Simak! Tarif Ojol di Bekasi Akhir Pekan Ini Naik Sebesar 6-13 Persen, Berikut Rinciannya
-
Terpopuler: Kak Seto Dicari Warga Bekasi, Perjuangan Shin Tae-yong Buka Nasi Kotak
-
Lautan Manusia Pencari Nafkah Padati Ruas Jalan Raya Bekasi Pagi Ini, Keberadaan Polisi Dipertanyakan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta