SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah menunggu terkait usulan pembatasan kendaraan besar buntut kecelakaan maut di Kranji Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto mengatakan, saat ini pihaknya menunggu respon pemerintah pusat terkait usulan pembatasan operasional kendaraan besar yang melintas di jalan Negara daerah itu.
"Pemerintah Pusat hingga kini belum merespon surat usulan pembatasan kendaraan besar yang melintas di Kota Bekasi," katanya.
Dia mengatakan pemerintah daerah telah berkirim surat kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait usulan pembatasan operasional yang dimaksud.
Baca Juga: Kecelakaan di Singosaren Wukirsari, Satu Pengendara Tewas di Tempat
"Memang benar sesuai dengan surat kami yang tertanda tangani oleh pak Plt Wali Kota. Pemkot Bekasi mengusulkan adanya pembatasan kendaraan dimensi besar beroperasi di Kota Bekasi," katanya.
Surat permohonan usulan itu telah dikirim pada 16 Agustus 2022 lalu namun hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah pusat selaku pemilik wewenang jalan arteri primer.
"Berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi BPTJ, surat itu masuk ke Direktur Angkutan, baru sampai situ saja, di follow up nya seperti apa belum ada tindak lanjut," ucapnya.
Dirinya menjelaskan sejumlah ruas di Kota Bekasi yang tergolong jalan arteri primer yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, dan Jalan Sultan Agung.
Jalan Sultan Agung merupakan tempat kejadian perkara kecelakaan maut tepatnya di depan SDN Kota Baru II dan III hingga menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 23 korban luka pada Rabu (31/8) atau sepekan lalu.
Baca Juga: Tarif Resmi Naik, Pengemudi Ojol di Bekasi Merasa Was-was Kehilangan Pelanggan
Teguh menjelaskan surat usulan itu berisikan permohonan pembatasan kendaraan dimensi besar pada jam sibuk pengguna jalan yakni pukul 05.30-08.30 WIB serta jam 16.30-19.00 WIB di hari Senin sampai Jumat dan pukul 10.00-21.00 WIB untuk Sabtu dan Minggu.
"Jam yang disebutkan ini merupakan waktu sibuk aktivitas masyarakat, kendaraan dimensi besar agar tidak melintas dengan harapan meminimalisir risiko kecelakaan. Kendaraan berat seperti truk trailer saat ini masih bebas melintas kapan saja," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Ada Truk Nyangkut di Perlintasan Rel, Perjalanan KRL Relasi Bekasi Alami Keterlambatan
-
Nenek 87 Tahun Tewas Tertimpa Mobil di Bogor
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
-
Persija Cetak Rekor di BRI Liga 1, Carlos Pena: Jakmania Luar Biasa!
-
Bocoran Jersey Anyar Timnas Indonesia: Ada Motif Batik, Kapan Rilisnya?
-
"Ayamnya Enak, Sayurnya Tidak": Kritik Jujur Siswa SD Samarinda soal Program MBG
-
Pendidikan di Kaltim Menyongsong IKN, Pengamat: Infrastruktur Saja Tak Cukup
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu