Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 07 September 2022 | 14:02 WIB
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Akhir pekan ini, Sabtu 10 September 2022 tarif ojek online (ojol) resmi diputuskan naik. Informasi kenaikan tarif ini diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini, Rabu 7 September 2022.

Untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, dari ketentuan baru kenaikan tarif ojol alami kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. Bekasi masuk wilayah zona II untuk tarif baru ojek online.

"Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Sebelum pengumuman resmi dari pemerintah soal kenaikan tarif ojol ini, sejumlah pengemudi ojol di Bekasi jauh-jauh hari justru khawtir dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ini Tarif Ojol Terbaru Setelah Harga BBM Naik

Okta salah satu driver ojek online di Kota Bekasi, justru mengkhawatirkan kenaikan tarif tersebut. Ia mengaku khawatir kenaikan tarif itu bisa membuat pelanggan kabur.

"Takutnya malah kita kalo harga dinaikin customer malah pada kabur gitu nyari yang lain" ucap Okta kepada Suara Bekaci.

Okta menjelaskan perincian tarif yang di potong Gojek, jika pelanggan mendapatkan biaya sebesar 14.000 lalu di potong biaya layanan sebesar 2.000, menjadi 12.000 dan di teruskan potongan 20%, sehingga Okta hanya menerima 9.600 pendapatan bersih.

"Iya sama ada biaya layanan gitu 2.000, Jadi kebayangkan kalo misalkan argo ke Tangerang dipotong 2.000 terus sama yang 20%," ungkapnya.

Okta pun lebih mengharapkan bukan kanaikan harganya, tapi dari potongan dari perusahaan ojek online yang di pangkas, karena potongan dari perusahaan cukup memberatkan sebagian driver ojol.

Baca Juga: Simak! Tarif Ojol di Bekasi Akhir Pekan Ini Naik Sebesar 6-13 Persen, Berikut Rinciannya

"Kalau bisa harga tetep, terus potongan jadi 20% diturinin jadi 10% bisa gitu, atau kalo engga harga stabil potongan stabil, yang dua ribunya diilangin. Soalnya kantor mah duduk-duduk doang, enak bangat, kita yang kerja," keluhnya.

Sementara itu, menurut Hendro Sugiatno, biaya jasa pada tarif baru dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek):

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

Load More