SuaraBekaci.id - Akhir pekan ini, Sabtu 10 September 2022 tarif ojek online (ojol) resmi diputuskan naik. Informasi kenaikan tarif ini diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini, Rabu 7 September 2022.
Untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, dari ketentuan baru kenaikan tarif ojol alami kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. Bekasi masuk wilayah zona II untuk tarif baru ojek online.
"Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Sebelum pengumuman resmi dari pemerintah soal kenaikan tarif ojol ini, sejumlah pengemudi ojol di Bekasi jauh-jauh hari justru khawtir dengan kebijakan tersebut.
Okta salah satu driver ojek online di Kota Bekasi, justru mengkhawatirkan kenaikan tarif tersebut. Ia mengaku khawatir kenaikan tarif itu bisa membuat pelanggan kabur.
"Takutnya malah kita kalo harga dinaikin customer malah pada kabur gitu nyari yang lain" ucap Okta kepada Suara Bekaci.
Okta menjelaskan perincian tarif yang di potong Gojek, jika pelanggan mendapatkan biaya sebesar 14.000 lalu di potong biaya layanan sebesar 2.000, menjadi 12.000 dan di teruskan potongan 20%, sehingga Okta hanya menerima 9.600 pendapatan bersih.
"Iya sama ada biaya layanan gitu 2.000, Jadi kebayangkan kalo misalkan argo ke Tangerang dipotong 2.000 terus sama yang 20%," ungkapnya.
Okta pun lebih mengharapkan bukan kanaikan harganya, tapi dari potongan dari perusahaan ojek online yang di pangkas, karena potongan dari perusahaan cukup memberatkan sebagian driver ojol.
Baca Juga: Ini Tarif Ojol Terbaru Setelah Harga BBM Naik
"Kalau bisa harga tetep, terus potongan jadi 20% diturinin jadi 10% bisa gitu, atau kalo engga harga stabil potongan stabil, yang dua ribunya diilangin. Soalnya kantor mah duduk-duduk doang, enak bangat, kita yang kerja," keluhnya.
Sementara itu, menurut Hendro Sugiatno, biaya jasa pada tarif baru dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.
Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.
Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.
Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek):
Tag
Berita Terkait
-
Ini Tarif Ojol Terbaru Setelah Harga BBM Naik
-
Simak! Tarif Ojol di Bekasi Akhir Pekan Ini Naik Sebesar 6-13 Persen, Berikut Rinciannya
-
Tok, Tarif Ojek Online Resmi Naik Berlaku Pada Tanggal 10 September
-
Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Daftar Tarif Ojol di Seluruh Indonesia
-
Tarif Ojek Online Resmi Naik, Segini Perubahannya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel