SuaraBekaci.id - Akhir pekan ini, Sabtu 10 September 2022 tarif ojek online (ojol) resmi diputuskan naik. Informasi kenaikan tarif ini diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini, Rabu 7 September 2022.
Untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, dari ketentuan baru kenaikan tarif ojol alami kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. Bekasi masuk wilayah zona II untuk tarif baru ojek online.
"Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Sebelum pengumuman resmi dari pemerintah soal kenaikan tarif ojol ini, sejumlah pengemudi ojol di Bekasi jauh-jauh hari justru khawtir dengan kebijakan tersebut.
Okta salah satu driver ojek online di Kota Bekasi, justru mengkhawatirkan kenaikan tarif tersebut. Ia mengaku khawatir kenaikan tarif itu bisa membuat pelanggan kabur.
"Takutnya malah kita kalo harga dinaikin customer malah pada kabur gitu nyari yang lain" ucap Okta kepada Suara Bekaci.
Okta menjelaskan perincian tarif yang di potong Gojek, jika pelanggan mendapatkan biaya sebesar 14.000 lalu di potong biaya layanan sebesar 2.000, menjadi 12.000 dan di teruskan potongan 20%, sehingga Okta hanya menerima 9.600 pendapatan bersih.
"Iya sama ada biaya layanan gitu 2.000, Jadi kebayangkan kalo misalkan argo ke Tangerang dipotong 2.000 terus sama yang 20%," ungkapnya.
Okta pun lebih mengharapkan bukan kanaikan harganya, tapi dari potongan dari perusahaan ojek online yang di pangkas, karena potongan dari perusahaan cukup memberatkan sebagian driver ojol.
Baca Juga: Ini Tarif Ojol Terbaru Setelah Harga BBM Naik
"Kalau bisa harga tetep, terus potongan jadi 20% diturinin jadi 10% bisa gitu, atau kalo engga harga stabil potongan stabil, yang dua ribunya diilangin. Soalnya kantor mah duduk-duduk doang, enak bangat, kita yang kerja," keluhnya.
Sementara itu, menurut Hendro Sugiatno, biaya jasa pada tarif baru dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.
Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.
Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.
Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek):
Tag
Berita Terkait
-
Ini Tarif Ojol Terbaru Setelah Harga BBM Naik
-
Simak! Tarif Ojol di Bekasi Akhir Pekan Ini Naik Sebesar 6-13 Persen, Berikut Rinciannya
-
Tok, Tarif Ojek Online Resmi Naik Berlaku Pada Tanggal 10 September
-
Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Daftar Tarif Ojol di Seluruh Indonesia
-
Tarif Ojek Online Resmi Naik, Segini Perubahannya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta